Bekasi, Mata4com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali menyalurkan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menuai sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Kabupaten Bekasi menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama di tengah kondisi tata kelola keuangan daerah yang masih menjadi perhatian, Sabtu (1/8).
Sorotan itu menguat setelah adanya pencairan dana hibah sebesar Rp400 juta yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Bekasi.
HMI menilai, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan skala prioritas anggaran, terlebih setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang (P) Kabupaten Bekasi, Alfariji, menyebut kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Di saat pelayanan publik masih banyak dikeluhkan, serapan anggaran rendah, dan pemerintah daerah menerima opini disclaimer, justru hibah kembali dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan,” ujarnya.
HMI juga mengungkap bahwa sebelumnya KNPI telah menerima alokasi hibah sebesar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Namun, menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut dinilai belum menunjukkan dampak signifikan terhadap pembangunan kepemudaan, termasuk dalam peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
Di sisi lain, kondisi keuangan daerah turut menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun HMI, realisasi belanja daerah hingga pertengahan Juni 2026 baru mencapai sekitar 21,19 persen. Angka ini dinilai mencerminkan masih rendahnya penyerapan anggaran, khususnya untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
HMI menegaskan bahwa pemberian hibah seharusnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa hibah diberikan setelah kebutuhan urusan wajib pelayanan dasar terpenuhi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara juga dinilai perlu ditegakkan, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Lebih jauh, HMI mempertanyakan urgensi pelaksanaan Musda dengan anggaran ratusan juta rupiah. Mereka menilai kegiatan tersebut masih dapat dilaksanakan secara lebih sederhana dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.
Menurut mereka, efisiensi anggaran dapat membuka ruang bagi program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti beasiswa pendidikan maupun program pemberdayaan pemuda.
Sebagai bentuk pengawasan, HMI mendorong dilakukannya audit independen terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Pengawasan diusulkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Disbudpora, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum dan auditor eksternal.
“Kami meminta seluruh penggunaan dana hibah dibuka secara transparan kepada publik. Jika diperlukan, dilakukan audit independen agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Alfariji.
HMI menyatakan akan terus mengawal penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah konstitusional, termasuk aksi demonstrasi, apabila ditemukan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
