Jakarta, 24 Juli 2025 —Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras premium ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat tindak pidana dalam praktik distribusi beras kemasan yang tidak sesuai dengan label mutu dan isi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang memimpin penanganan perkara, menyampaikan bahwa keputusan penyidikan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah pelaku usaha dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Sudah ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Oleh karena itu, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).
Perintah Kapolri: Proses Harus Terbuka untuk Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara transparan. Masyarakat harus tahu sejauh mana prosesnya, karena ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat,” kata Kapolri dalam arahannya kepada jajaran penyidik.
Puluhan Saksi dan Perusahaan Telah Diperiksa
Hingga saat ini, Satgas Pangan telah memeriksa 22 orang saksi, yang terdiri dari pemilik merek dan pengelola perusahaan pengemas beras. Sedikitnya 10 perusahaan telah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelabelan yang tidak sesuai antara isi beras dengan klasifikasi kemasan premium.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, sebelumnya juga menyampaikan bahwa lebih dari 200 merek dan entitas usaha telah masuk dalam daftar pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Indikasi Pelanggaran Konsumen dan Mutu
Kasus ini mencuat setelah ditemukan beras yang dikemas sebagai beras premium, namun diduga berasal dari beras subsidi atau beras medium yang dicampur. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait tata niaga dan mutu pangan.
Menurut Satgas Pangan, praktik semacam ini dapat merugikan konsumen dan merusak tatanan distribusi pangan nasional.
“Jika produk dijual tidak sesuai dengan mutu yang tercantum, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konsumen,” tegas Brigjen Helfi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Beberapa pengamat menyebutkan bahwa praktik pengoplosan beras bisa merugikan negara hingga triliunan rupiah jika dilakukan secara masif dan terstruktur. Selain itu, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelabelan produk pangan.
Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah menyatakan dukungan terhadap langkah Polri, dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil dan tuntas.
Langkah Selanjutnya
Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap dokumen, pabrik pengemasan, serta distribusi akan menjadi fokus lanjutan dalam tahap penyidikan.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan membeli produk dari saluran distribusi resmi. Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan di pasaran guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
