Bekasi, Mata4com — Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas penjualan tersebut terpantau berlangsung terbuka di kawasan permukiman padat di Kecamatan Babelan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (23/4/2026), penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer diduga dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Ujung Harapan Bahagia, RT 002/RW 042, Desa Bahagia.
Di lokasi, transaksi terpantau berlangsung secara langsung tanpa prosedur medis maupun pemeriksaan resep dokter. Sejumlah pembeli datang silih berganti, sementara proses jual beli berlangsung cepat.
Pintu ruko terlihat dalam kondisi terbuka, dengan aktivitas yang diduga telah berjalan secara rutin. Seorang penjaga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku obat-obatan tersebut dijual bebas dengan kisaran harga sekitar Rp5.000 per butir.
“Kalau mau lebih murah, besok saja datang lagi,” ujarnya singkat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek dan rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah lingkungan permukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi. Penelusuran lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap dugaan sumber distribusi serta memastikan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
