Sumenep, Jawa Timur, 26 Juli 2025 – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus memilukan. Sebanyak sembilan santri dari sebuah pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar. Peristiwa ini menyulut kemarahan publik dan menimbulkan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban serta masyarakat yang selama ini menaruh kepercayaan besar pada lembaga pendidikan berbasis agama.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun angkat bicara. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan moral bangsa.
“Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka. Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Menteri Bintang dalam keterangan persnya, Jumat (26/7).
Peristiwa yang Terungkap Lewat Keberanian Korban
Kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian, yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu, dengan jumlah korban mencapai sembilan orang yang semuanya masih berusia belasan tahun.
Pelaku, yang merupakan seorang pengajar senior di pesantren tersebut, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan sementara mengungkap adanya modus manipulasi relasi kuasa yang dilakukan oleh pelaku terhadap para santri.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ustaz dan pengasuh untuk mendekati para korban. Beberapa korban mengaku diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujar salah satu penyidik dari Polres Sumenep.
Menteri PPPA: Negara Tidak Boleh Diam
Menteri Bintang menegaskan bahwa negara harus hadir dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, terutama mereka yang berada dalam institusi pendidikan tertutup seperti pesantren. Ia menyebut bahwa sistem perlindungan anak harus diperkuat, termasuk dengan regulasi yang mewajibkan lembaga pendidikan memiliki prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan kasus seperti ini terjadi dan berulang. Harus ada sistem yang menjamin setiap anak aman, didengar, dan dilindungi,” tegasnya.
Selain itu, KemenPPPA telah mengirimkan tim pendamping ke Sumenep untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban dan keluarganya. Tim tersebut juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan.
Reaksi Publik: “Keadilan untuk Santri”
Kasus ini memicu gelombang kemarahan di masyarakat. Di media sosial, tagar seperti #KeadilanUntukSantri dan #LindungiAnakPesantren ramai digaungkan. Banyak netizen mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan pemerintah memperketat pengawasan terhadap pesantren yang tidak memiliki sistem perlindungan anak yang jelas.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), juga angkat suara. Mereka mendesak adanya reformasi sistemik dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kekerasan seksual di lembaga keagamaan sering kali sulit terungkap karena korban takut, sistem tertutup, dan adanya tekanan sosial. Negara harus membuka akses pelaporan dan memastikan keamanan korban,” kata Retno Listyarti, Komisioner Komnas Perempuan.
Seruan untuk Reformasi Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berbagai pihak menilai bahwa kasus Sumenep bukanlah yang pertama dan bisa jadi hanya puncak gunung es. Banyak kasus kekerasan seksual di pesantren diyakini tidak pernah terungkap karena tertutupnya sistem, kurangnya pengawasan, serta minimnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor.
Pakar perlindungan anak dari Universitas Airlangga, Dr. Andi Yuliani, menegaskan bahwa saatnya negara hadir dengan regulasi yang lebih ketat.
“Pesantren adalah lembaga yang kita percayai membentuk moral dan karakter anak. Tapi tanpa mekanisme pengawasan, hal ini bisa disalahgunakan. Sudah waktunya ada sistem sertifikasi pengasuh dan audit rutin di lembaga pendidikan agama,” ujarnya.
Penutup: Menatap Masa Depan Perlindungan Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap 9 santri di Sumenep adalah tragedi kemanusiaan yang tak hanya mencederai para korban, tetapi juga menggugah nurani bangsa. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan anak belum maksimal, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman: pesantren.
Kini, seluruh mata tertuju pada penegakan hukum dan langkah nyata pemerintah dalam menjamin bahwa tragedi serupa tidak akan terulang. Para korban membutuhkan keadilan, pemulihan, dan dukungan moral dari seluruh lapisan masyarakat. Karena sejatinya, melindungi anak-anak adalah tugas bersama — negara, masyarakat, dan kita semua.
Catatan: Identitas korban, keluarga, dan nama lembaga pesantren sengaja tidak disebutkan untuk melindungi privasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
