Pengujian ke Mahkamah Konstitusi Soroti Potensi Konflik Kepentingan di Jabatan Wakil Menteri
Jakarta, 28 Juli 2025 – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah pihak menggugat ketentuan dalam UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan permintaan agar MK menegaskan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan, khususnya di posisi komisaris atau jabatan struktural lainnya.
Gugatan ini dilayangkan karena kekhawatiran akan konflik kepentingan dan ketidakefektifan kinerja publik, jika seorang Wamen juga menjabat posisi lain di luar tugas kementerian. Sejumlah pakar tata negara, akademisi, dan lembaga pemantau pemerintahan mendukung langkah tersebut sebagai upaya memperkuat prinsip good governance dan integritas jabatan publik.
Sorotan terhadap Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Selama beberapa tahun terakhir, publik mencatat sejumlah Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN atau memiliki jabatan lain di institusi publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya fokus kerja dan munculnya benturan kepentingan antara tugas negara dan kepentingan korporasi.
Menurut Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, jabatan Wakil Menteri adalah jabatan publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik dan kebijakan negara.
“Rangkap jabatan, terutama di BUMN, sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan. Wamen seharusnya bekerja penuh waktu untuk membantu menteri menjalankan tugas negara, bukan menjadi bagian dari struktur bisnis,” ujar Feri dalam sebuah diskusi publik.

www.service-ac.id
Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan uji materi terhadap UU Kementerian Negara kini tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK memperjelas batasan jabatan wakil menteri, termasuk melarang mereka menjalankan jabatan lain yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Pemohon juga menilai bahwa tidak adanya aturan tegas tentang larangan rangkap jabatan di level wakil menteri menciptakan ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan.
“Jika menteri saja dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri sebagai pembantu menteri seharusnya tunduk pada prinsip yang sama,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon.
Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Wamen
Selain gugatan ke MK, desakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang penempatan wakil menteri yang merangkap jabatan juga semakin kuat. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa pembiaran rangkap jabatan justru mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini dikampanyekan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Bersih menyatakan bahwa langkah MK sangat penting untuk memperkuat etika jabatan publik.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan progresif yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat negara,” kata juru bicara koalisi tersebut.
Menanti Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini diperkirakan akan menjadi yurisprudensi penting dalam pengaturan jabatan publik di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan, maka pemerintah akan berkewajiban menyesuaikan pengangkatan wakil menteri dan membuat kebijakan pelarangan rangkap jabatan secara eksplisit.
Sementara itu, publik dan pengamat tata negara terus memantau jalannya sidang uji materi ini dengan harapan bahwa reformasi birokrasi dan pemerintahan bersih dapat ditegakkan melalui ketegasan hukum.
