Makassar, Mata4.com — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka cuti bersama. Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat luas, karena menambah satu hari libur setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penambahan hari libur ini sekaligus menciptakan “long weekend” yang diperkirakan akan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk beristirahat, bersilaturahmi, atau melakukan perjalanan wisata.
Latar Belakang Penetapan Libur 18 Agustus
SKB Tiga Menteri merupakan dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk menetapkan dan menyesuaikan hari libur nasional serta cuti bersama setiap tahunnya. Dalam SKB terbaru yang direvisi pada awal Agustus 2025 ini, tanggal 18 Agustus diputuskan sebagai cuti bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya:
- Efisiensi kerja dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN)
- Pemerataan waktu istirahat bagi pekerja sektor formal
- Dukungan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal
- Tradisi perayaan Kemerdekaan RI yang seringkali berlangsung hingga malam hari
“Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat setelah rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan, sekaligus sebagai upaya menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan kunjungan wisata dan konsumsi domestik,” bunyi pernyataan resmi dalam SKB tersebut.
Libur Panjang Disambut Antusias oleh Masyarakat
Penetapan hari libur nasional pada 18 Agustus 2025 disambut dengan antusias oleh berbagai lapisan masyarakat. Banyak pekerja dan pelajar yang merasa bersyukur karena memiliki waktu tambahan untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarga. Media sosial pun mulai ramai dengan berbagai rencana liburan, mudik singkat, hingga agenda wisata lokal.
Tak hanya masyarakat umum, para pelaku industri perjalanan dan pariwisata juga menyambut keputusan ini sebagai peluang emas untuk meningkatkan pendapatan. Hotel, maskapai penerbangan, hingga agen perjalanan mulai menyiapkan paket liburan khusus untuk periode 17–18 Agustus.
Dampak Positif bagi Sektor Ekonomi dan Pariwisata
Libur panjang memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan, terutama bagi sektor jasa, kuliner, transportasi, dan pariwisata. Ketua Asosiasi Travel Wisata Nusantara (ATWN), Rizal Ardiansyah, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini bisa meningkatkan trafik wisatawan domestik hingga 30% dibandingkan akhir pekan biasa.
“Cuti bersama ini akan menjadi momentum penting bagi pelaku pariwisata untuk bangkit pasca tekanan ekonomi global. Banyak keluarga yang memilih berlibur ke destinasi lokal karena waktu yang cukup singkat tapi tetap menyenangkan,” ujar Rizal.
Hal serupa disampaikan oleh pelaku UMKM di daerah wisata seperti Bogor, Yogyakarta, Bandung, dan Bali, yang mengaku siap menyambut peningkatan jumlah pengunjung.

www.service-ac.id
Sektor Layanan Tetap Siaga
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, pemerintah tetap memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat vital tetap berjalan seperti biasa. Rumah sakit, layanan darurat, pemadam kebakaran, transportasi umum, dan sektor keamanan akan tetap beroperasi dengan sistem penyesuaian jadwal piket.
Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB, Dian Prasetyo, menegaskan bahwa masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus memastikan pelayanan dasar tetap tersedia selama cuti bersama.
“Kami minta instansi pelayanan seperti Dukcapil, rumah sakit pemerintah, hingga bandara tetap mengatur shift kerja agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Dian.
Kapan Sekolah dan ASN Masuk Kembali?
Dengan adanya penetapan libur 18 Agustus, maka pelajar, mahasiswa, dan ASN akan kembali beraktivitas pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pemerintah mengimbau agar seluruh institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan memastikan tidak ada penambahan libur di luar SKB 3 Menteri agar kegiatan belajar-mengajar dan layanan publik tetap optimal.
Daftar Libur Nasional Agustus 2025 (Revisi):
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama Kemerdekaan RI (SKB 3 Menteri)
Total libur: 2 hari berturut-turut
Penutup
Penerbitan SKB Tiga Menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional disambut dengan positif oleh masyarakat luas. Selain memberi ruang istirahat yang cukup usai perayaan HUT RI ke-80, keputusan ini juga menjadi dorongan penting bagi sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan UMKM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar menggunakan waktu libur dengan bijak, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama periode libur panjang ini. Bagi yang bepergian, penting untuk merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas dan kehabisan tiket transportasi.
Dengan semangat kemerdekaan dan semangat gotong royong, momen libur ini diharapkan mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh rakyat Indonesia.
