Jakarta, Mata4.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, serta transparansi penuh.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Eddy dalam forum diskusi pembahasan RUU KUHAP yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
“Kami memiliki catatan yang rapi mengenai seluruh masukan yang masuk. Setiap masukan dicatat lengkap, termasuk siapa yang memberi masukan, bentuk usulannya, dan alasan jika usulan tersebut tidak diakomodasi,” ujar Prof. Eddy.
Fokus pada Perlindungan HAM
Prof. Eddy menjelaskan bahwa RUU KUHAP dirancang dengan pergeseran filosofi dari sekadar mengatur proses hukum terhadap tersangka menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“RUU ini netral, tidak berpihak, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak—pelapor, terlapor, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Inventarisasi Masukan Publik
Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR melakukan inventarisasi masukan masyarakat sejak awal pembahasan RUU. Prof. Eddy menyatakan, proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika RUU diuji di Mahkamah Konstitusi, pemerintah dapat menunjukkan bukti bahwa penyusunan undang-undang telah melalui prosedur partisipatif dan transparan.
Respon Publik dan Pengawasan
Sejumlah pihak dari kalangan advokat dan pegiat HAM, termasuk Haris Azhar, hadir dalam forum tersebut. Mereka memberikan masukan terkait penguatan perlindungan hak-hak warga negara, khususnya dalam tahap penyelidikan dan penahanan.
Pengawasan publik, menurut Prof. Eddy, tetap diperlukan hingga tahap akhir pembahasan. “Partisipasi tidak berhenti di forum-forum diskusi. Publik berhak mengetahui perkembangan setiap pasal yang dibahas,” katanya.
