Jakarta, Mata4.com – Sejumlah pengamat kehutanan, akademisi, dan pelaku industri mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi terkini sektor industri kayu di Indonesia. Mereka menggambarkan situasi ini sebagai “megap-megap” — sebuah ungkapan metaforis untuk menggambarkan industri yang tengah berada dalam tekanan berat, kekurangan oksigen ekonomi, dan butuh langkah penyelamatan segera.
Dalam berbagai forum diskusi dan wawancara terbuka, mereka menyampaikan bahwa sejumlah persoalan mendasar seperti penurunan drastis pasokan kayu alam, regulasi yang tumpang tindih, biaya operasional yang tinggi, serta stigmatisasi negatif dari pasar internasional, menjadi penyebab utama melemahnya daya tahan industri kayu nasional.
Penurunan Produksi Hutan Alam: Tanda Bahaya yang Tak Bisa Diabaikan
Menurut data yang dikutip oleh pengamat kehutanan nasional, produksi kayu dari hutan alam kini hanya mencapai sekitar 1,6 juta meter kubik per tahun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan era kejayaan industri kehutanan pada dekade 1980–1990-an, yang saat itu bisa mencapai puluhan juta meter kubik per tahun.
Sebagai gambaran, angka 1,6 juta m³ bahkan tidak mencukupi kebutuhan kayu untuk wilayah Jakarta saja, apalagi untuk menopang aktivitas industri nasional yang tersebar di berbagai provinsi.
Jumlah HPH (Hak Pengusahaan Hutan) juga merosot tajam. Dari sebelumnya lebih dari 550 unit HPH, kini hanya tersisa sekitar 200-an yang masih beroperasi secara aktif. Banyak perusahaan tutup atau tidak memperpanjang izin akibat ketidakpastian usaha.
“Pasokan bahan baku dari hutan alam sudah hampir tidak dapat diandalkan. Kalaupun ada, izin dan prosesnya sangat panjang serta berbiaya tinggi,” ujar Prof. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, dalam pernyataan resminya.
Regulasi yang Kompleks dan Dinamis: ‘Setiap Aturan Tambah Biaya’
Salah satu kritik utama yang disampaikan para pengamat adalah tentang regulasi yang tidak stabil dan seringkali memberatkan. Banyak aturan baru yang diberlakukan dengan niat baik untuk menjaga kelestarian lingkungan, namun tidak disertai dengan kajian dampak ekonomi secara menyeluruh terhadap pelaku usaha.
“Regulasi di sektor kehutanan sangat dinamis. Sayangnya, hampir setiap perubahan aturan justru menambah biaya produksi, bukan efisiensi. Ini yang membuat investor ragu masuk,” tambah Sudarsono.
Sebagai contoh, izin penggunaan kawasan hutan, verifikasi legalitas, pajak sumber daya alam, hingga kewajiban rehabilitasi hutan menjadi beban berlapis yang sulit ditanggung oleh usaha kecil dan menengah (UKM).
Dalam beberapa kasus, pelaku usaha juga menghadapi dualitas kebijakan antar kementerian dan lembaga, yang memperpanjang proses administrasi dan meningkatkan ketidakpastian hukum.
Konflik Lahan: Bom Waktu yang Belum Terdefusi
Isu konflik tenurial antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara masih menjadi salah satu tantangan utama sektor kehutanan. Dalam banyak kasus, perusahaan kayu menghadapi gugatan dari masyarakat lokal atas tumpang tindih wilayah klaim, baik di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Ketidaktegasan dalam penyelesaian konflik ini membuat banyak investor menghindari sektor kayu karena dinilai berisiko tinggi.
“Sengketa tanah ini bisa menjadi bom waktu. Tidak hanya memperlambat produksi, tapi juga dapat memicu kerugian sosial dan ekonomi yang besar,” ujar seorang pelaku industri di Kalimantan Timur yang tidak bersedia disebut namanya.
Stigmatisasi Pasar Global dan Isu Deforestasi
Selain tantangan di dalam negeri, persepsi negatif dari pasar global terhadap produk kayu Indonesia turut memperparah keadaan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah LSM internasional dan media asing sering mengaitkan produk kayu tropis dengan praktik deforestasi.
Meskipun Indonesia telah memiliki sistem verifikasi legalitas kayu yang diakui global melalui SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan skema FLEGT-VPA dengan Uni Eropa, tudingan itu terus bermunculan.
Pengamat menilai bahwa narasi “semua kayu adalah hasil deforestasi” sangat berbahaya karena merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan dan prinsip kelestarian.
“Jika tidak ada pembelaan dari negara, maka produk kita bisa diboikot bukan karena kualitas, tetapi karena persepsi yang salah,” ungkap pengamat kebijakan lingkungan, Dr. Andika Lestari.
Efek Langsung: Investasi Turun, Lapangan Kerja Tergerus
Lesunya industri kayu berdampak langsung pada sektor riil. Banyak pabrik pengolahan kayu berskala kecil hingga menengah di berbagai daerah terpaksa mengurangi produksi, bahkan menutup operasi karena biaya yang tidak sebanding dengan hasil.
Akibatnya, ribuan tenaga kerja terdampak. Wilayah yang dulunya menggantungkan hidup dari industri kayu kini mengalami stagnasi ekonomi. Di sisi lain, pembangunan hilirisasi juga tertahan karena bahan baku tidak tersedia secara berkelanjutan.
Investor dari dalam dan luar negeri pun mulai kehilangan minat. Beberapa perusahaan besar bahkan memilih relokasi ke negara lain yang dinilai lebih ramah terhadap industri pengolahan kayu.
Rekomendasi Pengamat: Bukan Lagi Opsional, Tapi Mendesak
Dalam menghadapi kondisi ini, para pengamat dan pelaku industri merekomendasikan beberapa langkah strategis, yang dinilai sebagai prasyarat mutlak agar sektor kayu tidak semakin kolaps:
- Reformasi Regulasi
- Menyederhanakan perizinan dan memangkas birokrasi tanpa mengorbankan pengawasan.
- Menyelaraskan aturan antar kementerian dan lembaga.
- Percepat Penyelesaian Konflik Lahan
- Menyusun peta partisipatif bersama masyarakat dan pelaku usaha.
- Meningkatkan transparansi data tata ruang.
- Dukung Legalitas dan Sertifikasi
- Memperkuat peran SVLK dalam menjaga reputasi ekspor kayu.
- Edukasi publik dalam dan luar negeri tentang legalitas produk Indonesia.
- Kembangkan Hutan Tanaman
- Memberi insentif bagi pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berkelanjutan.
- Menyeimbangkan antara konservasi dan produktivitas ekonomi.
- Dorong Hilirisasi dan Inovasi Produk
- Mendukung teknologi pengolahan kayu bernilai tambah tinggi.
- Mendorong industri berbasis desain dan ramah lingkungan.
Penutup: Jalan Panjang Pemulihan Industri Kayu
Industri kayu di Indonesia bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal lingkungan, tata kelola, dan keseimbangan sosial. Jika reformasi tidak dilakukan dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin sektor ini akan semakin kehilangan daya saing, sekaligus meninggalkan jejak ketergantungan sosial-ekonomi yang belum tergantikan di daerah-daerah tertentu.
Langkah strategis dan keberpihakan pada solusi jangka panjang menjadi sangat penting. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas internasional harus membangun kepercayaan bersama bahwa industri kayu Indonesia bisa menjadi contoh keberlanjutan yang berkeadilan.

