Bekasi, Mata4com – Pemerintah menetapkan skema perlindungan asuransi bagi jamaah haji Indonesia, termasuk santunan bagi jamaah yang meninggal dunia selama rangkaian ibadah haji berlangsung.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Bekasi, Rian Fauzi, menjelaskan bahwa perlindungan jamaah dimulai sejak masih berada di tanah air hingga kembali ke Indonesia. Selama di dalam negeri, jamaah tetap tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan kesehatan dasar.
“Untuk jamaah yang masih berada di tanah air, perlindungan kesehatan masih ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Rian.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan skema santunan apabila jamaah meninggal dunia berdasarkan lokasi dan waktu kejadian.
Apabila jamaah meninggal dunia dalam perjalanan udara, khususnya saat berada di dalam pesawat, ahli waris berhak mengajukan klaim dari dua pihak. “Jika wafat di dalam pesawat, maka bisa mendapatkan dua asuransi, yakni dari pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah serta dari pihak maskapai penerbangan,” jelasnya.
Sementara itu, jika jamaah meninggal dunia setelah tiba di embarkasi atau asrama haji, baik saat keberangkatan maupun kepulangan, maka santunan hanya diberikan melalui skema asuransi pemerintah. Hal yang sama berlaku bagi jamaah yang wafat setelah turun dari pesawat di lokasi tujuan.
Terkait besaran santunan, Rian menyebut nilainya tidak bersifat tetap. Untuk asuransi dari pemerintah, nominal santunan menyesuaikan dengan masa tunggu keberangkatan haji yang telah dijalani jamaah.
“Nilainya belum bisa dipastikan karena bergantung pada lamanya masa tunggu jamaah sebelum berangkat haji,” katanya.
Adapun santunan dari maskapai penerbangan dinilai memiliki nilai yang cukup besar, namun hingga kini belum ada kepastian nominal yang dapat disampaikan kepada publik.
Pemerintah mengimbau jamaah dan keluarga untuk memahami ketentuan ini sebagai bagian dari perlindungan selama menjalankan ibadah haji, serta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan administrasi asuransi telah lengkap sebelum keberangkatan.
