Jakarta, Mata4.com – Insiden kekerasan terhadap aparat kembali terjadi. Seorang anggota polisi lalu lintas menjadi korban pemukulan oleh seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin siang (15/9). Peristiwa ini terjadi saat petugas tengah menghentikan pelaku karena berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Insiden tersebut sontak viral di media sosial setelah sebuah video amatir berdurasi sekitar 30 detik tersebar luas. Dalam video itu, terlihat seorang pengendara motor beradu mulut dengan polisi berseragam, sebelum akhirnya melayangkan pukulan ke arah wajah petugas.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Patroli Rutin
Menurut keterangan resmi dari Polsek Sawah Besar, kejadian berawal ketika anggota kepolisian lalu lintas, Bripda R.A., tengah melakukan patroli rutin di kawasan padat lalu lintas Gunung Sahari. Saat itu, ia melihat seorang pengendara motor yang melaju zig-zag dan nyaris menabrak pengendara lain.
“Petugas melihat pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka dilakukan upaya pemberhentian secara persuasif,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Arif Hidayat, dalam konferensi pers, Senin malam (15/9).
Namun, upaya tersebut mendapat respons yang tidak kooperatif. Pengendara yang kemudian diketahui berinisial M.F. (24), malah memarahi petugas dan menolak memberikan surat-surat kendaraan. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan pemukulan ke arah wajah Bripda R.A.
Pelaku Diamankan, Polisi Proses Hukum Tanpa Kekerasan Balasan
Setelah insiden pemukulan terjadi, sejumlah anggota polisi yang berada tak jauh dari lokasi langsung membantu mengamankan situasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti dan segera dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk dimintai keterangan.
“Anggota kami tetap menahan diri dan tidak membalas kekerasan tersebut. Ini bagian dari prosedur kami untuk menghindari ekses yang tidak perlu,” tegas Kompol Arif.
Dari pemeriksaan awal, M.F. mengaku terpancing emosi karena merasa dipermalukan di depan umum. Ia mengaku sedang terburu-buru dan merasa tidak melakukan kesalahan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat negara tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ancaman Hukuman: Pasal KUHP Siap Diterapkan
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 212 KUHP: tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 214 KUHP: apabila melawan petugas dilakukan dengan kekerasan, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 7 tahun.
- Pasal 351 KUHP: tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penyidik juga sedang mempertimbangkan penambahan pasal terkait jika ditemukan unsur lain seperti penghinaan terhadap institusi negara.
Respons Resmi Polda Metro Jaya: Hormati Proses Hukum
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan, turut memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku akan diproses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak mentoleransi bentuk kekerasan apa pun terhadap anggota Polri yang tengah menjalankan tugasnya. Namun, kami juga memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Zulpan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi saat berhadapan dengan aparat di lapangan. Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran oleh petugas, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi seperti Propam atau Ombudsman.
Tanggapan Publik dan Pemerhati Hukum: Cermin Krisis Etika di Jalan Raya
Kejadian ini menuai berbagai reaksi dari warganet dan pengamat hukum. Banyak yang menyayangkan sikap arogan pengendara yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berani menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas.
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Wahyu Pranata, menyebut insiden ini sebagai bagian dari “krisis etika berlalu lintas” yang semakin memburuk.
“Kekerasan terhadap petugas bukan sekadar tindakan kriminal, tapi cerminan rendahnya penghormatan terhadap hukum dan otoritas negara. Ini harus ditindak tegas agar tak menjadi preseden buruk,” ujarnya saat diwawancarai secara terpisah.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Penguatan Petugas di Lapangan
Polres Metro Jakarta Pusat disebutkan akan mengevaluasi pengamanan petugas di lapangan menyusul insiden tersebut. Langkah antisipasi seperti penambahan personel, penggunaan kamera tubuh (body cam), dan pendampingan oleh personel bersenjata akan dipertimbangkan dalam situasi lalu lintas yang rawan konflik.
Selain itu, kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai etika berlalu lintas dan interaksi yang sehat dengan aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan.
Kesimpulan
Insiden pemukulan terhadap anggota polisi lalu lintas di Gunung Sahari menjadi sorotan serius dalam konteks penegakan hukum dan keselamatan petugas. Pemerintah dan aparat berwenang didorong untuk mengambil langkah tegas dan terukur, sekaligus memperkuat edukasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

