Jakarta, Mata4.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyuarakan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan yang menetapkan bahwa ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus dirahasiakan dari publik. Menurut DPR, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi demokrasi di Indonesia dan berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap proses pemilu.
Latar Belakang Kebijakan KPU
KPU menerapkan kebijakan kerahasiaan ijazah capres-cawapres dengan alasan melindungi hak privasi para calon serta mencegah penyebaran dokumen palsu yang dapat merugikan pihak calon maupun proses pemilu secara keseluruhan. KPU juga menilai bahwa verifikasi ijazah dapat dilakukan secara internal dan tidak harus dipublikasikan kepada publik untuk menghindari potensi politisasi dokumen pendidikan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, khususnya anggota DPR yang menilai bahwa ijazah adalah dokumen standar yang bersifat publik dan harus dapat diakses masyarakat untuk memastikan kredibilitas dan integritas calon pemimpin bangsa.
Kritik DPR dalam Rapat Kerja dengan KPU
Dalam rapat kerja yang digelar pekan ini, anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan KPU tersebut. Mereka menilai bahwa menyembunyikan ijazah dari publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Anggota Komisi II DPR, Budi Santoso, mengungkapkan,
“Ijazah adalah informasi dasar dan standar yang harus diketahui publik. Ini bukan data pribadi yang harus dirahasiakan. Kalau ada kekhawatiran dokumen palsu, KPU harus memperkuat mekanisme verifikasi, bukan menutup akses data tersebut dari masyarakat.”
Sikap serupa disuarakan oleh beberapa anggota DPR lainnya yang menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik dan bagian integral dari proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Pandangan KPU dan Alasan Privasi
Ketua KPU, Agus Harimurti, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa kebijakan kerahasiaan dokumen ijazah dimaksudkan untuk menjaga hak privasi calon serta menghindari potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan para kandidat. Agus menegaskan bahwa KPU melakukan verifikasi dokumen secara ketat dan profesional di internal lembaga.
“Kami memastikan verifikasi dilakukan secara cermat. Namun, kami juga harus melindungi hak pribadi para calon dan menghindari kemungkinan penyebaran dokumen yang tidak valid yang dapat memicu konflik politik,” ujar Agus.
Meski demikian, KPU belum memberikan solusi konkrit terkait transparansi informasi yang dapat diterima oleh publik.
Pendapat Pengamat Politik dan Akademisi
Para pengamat politik dan akademisi menilai bahwa keterbukaan data ijazah capres dan cawapres adalah bagian fundamental dalam mendukung demokrasi yang transparan. Dr. Siti Nurhidayah, pakar politik dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan:
“Transparansi adalah kunci dalam demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui data penting yang menjadi dasar menilai kapabilitas calon pemimpin, termasuk latar belakang pendidikan. Menyembunyikan informasi ini justru membuka peluang kecurigaan dan memperbesar ruang untuk rumor atau hoaks.”
Menurut Dr. Siti, mekanisme verifikasi dokumen palsu sebaiknya dilakukan oleh lembaga resmi menggunakan teknologi dan prosedur hukum yang ketat, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya publik.
Implikasi Kebijakan KPU terhadap Proses Demokrasi
Kebijakan KPU yang membatasi akses publik terhadap ijazah capres dan cawapres berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif, di antaranya:
- Penurunan Kepercayaan Publik
Keterbatasan akses data dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas calon dan penyelenggara pemilu. - Potensi Penyebaran Informasi Palsu
Ketiadaan dokumen resmi yang dapat diakses publik justru membuka peluang berkembangnya hoaks dan informasi keliru terkait latar belakang pendidikan calon. - Keterbatasan Hak Publik untuk Memperoleh Informasi
Sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar agar dapat membuat keputusan yang rasional.
Sebaliknya, keterbukaan dokumen ijazah kepada publik akan memungkinkan masyarakat memperoleh data yang valid, mendorong proses demokrasi yang sehat, serta meminimalisir potensi penyebaran informasi tidak benar.
Respon dan Harapan dari Publik dan DPR
Kritik dari DPR disambut positif oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menginginkan transparansi lebih besar dalam proses pemilu. Organisasi masyarakat sipil dan penggiat demokrasi menilai bahwa akses terbuka terhadap data penting seperti ijazah capres dan cawapres adalah hak publik yang tidak boleh diabaikan.
Ketua Komisi II DPR, Rina Wulandari, menegaskan kembali komitmen DPR untuk mengawal proses demokrasi yang terbuka dan adil:
“Kami mendorong KPU untuk meninjau ulang kebijakan kerahasiaan ini agar dapat menyeimbangkan antara hak privasi calon dan hak publik untuk mengakses informasi yang penting. Demokrasi kita harus berjalan dengan prinsip keterbukaan agar rakyat bisa menentukan pilihan dengan informasi yang lengkap.”
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPU belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan terkait kritik DPR dan harapan publik tersebut. Namun, banyak pihak berharap KPU dapat membuka dialog lebih intensif dengan DPR dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
Studi Banding dan Praktik Internasional
Sebagai bahan pertimbangan, sejumlah negara demokrasi di dunia membuka akses terhadap data latar belakang pendidikan kandidat dalam pemilihan umum. Misalnya, di Amerika Serikat, kandidat presiden secara sukarela mempublikasikan riwayat pendidikan dan dokumen terkait sebagai bagian dari transparansi kampanye.
Dalam konteks Indonesia, penerapan prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang bukan merupakan rahasia negara atau data pribadi yang dilindungi secara hukum. Para pengamat menilai bahwa ijazah capres dan cawapres termasuk dalam kategori informasi yang dapat dibuka karena memiliki nilai strategis bagi penilaian publik.
Kesimpulan
Kritik DPR terhadap kebijakan KPU yang menyembunyikan ijazah capres dan cawapres menegaskan kebutuhan mendesak akan transparansi dalam proses pemilu di Indonesia. Ijazah sebagai dokumen standar calon pemimpin merupakan bagian penting dari informasi yang harus dapat diakses publik untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan objektif.
Revisi kebijakan KPU yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas sangat dinantikan demi memperkuat demokrasi yang sehat dan terpercaya. Dialog antara penyelenggara pemilu, legislatif, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menemukan solusi terbaik yang menghormati hak privasi sekaligus menjunjung hak publik untuk mendapatkan informasi.
