Jakarta, Mata4.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir ilegal yang selama ini menjadi salah satu sumber permasalahan di ibu kota. Dalam operasi gabungan yang telah berlangsung sejak awal September 2025, Dishub berhasil menyegel lebih dari 40 lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Yang menarik, di antara lokasi-lokasi tersebut terdapat area parkir yang dikelola oleh Perumda Dharma Jaya, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari program pemerintah provinsi dalam meningkatkan ketertiban kota, mengurangi pungutan liar, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor retribusi parkir.
Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh lokasi parkir ilegal, tanpa terkecuali. Menurut Syafrin, ketentuan perizinan operasional parkir adalah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola, baik swasta, masyarakat, maupun BUMD.
“Tidak ada pengecualian. Jika suatu lokasi parkir beroperasi tanpa izin yang sah, kami wajib melakukan tindakan penyegelan demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara,” kata Syafrin dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (17/9).
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dishub DKI sejak awal 2024 yang telah menyasar berbagai titik lokasi di seluruh penjuru Jakarta. Penertiban juga dilakukan secara berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta, Biro Hukum Pemprov DKI, hingga aparat keamanan wilayah.
Lokasi Parkir Ilegal dan Dampaknya
Dari hasil pemantauan Dishub, lokasi parkir ilegal tersebar di banyak wilayah Jakarta, antara lain di kawasan Cakung (Jakarta Timur), Kalideres dan Grogol (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), serta Blok M (Jakarta Selatan). Sebagian besar lokasi tersebut merupakan lahan publik yang dimanfaatkan oleh pengelola parkir tanpa izin resmi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah lokasi parkir di kawasan industri Cakung yang diketahui dikelola oleh Perumda Dharma Jaya. Penyegelan di area tersebut mengundang pertanyaan soal pengelolaan aset daerah yang belum optimal dan adanya potensi ketidaksesuaian administrasi.
Menurut Syafrin, pihaknya tengah melakukan kajian dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Dharma Jaya, untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir oleh BUMD berjalan sesuai prinsip good corporate governance serta taat pada regulasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Kerugian dari Praktik Parkir Ilegal
Praktik parkir liar atau ilegal tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, seperti kemacetan dan pungutan liar, tetapi juga berdampak signifikan terhadap keuangan daerah. Tarif parkir yang dipungut tanpa izin resmi tidak masuk ke kas daerah sebagai PAD, sehingga terjadi kebocoran pendapatan yang cukup besar.
Dishub DKI mencatat bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir di Jakarta mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun, karena maraknya pengelolaan tanpa izin, pendapatan yang sebenarnya dapat diraih pemerintah belum maksimal.
“PAD dari retribusi parkir sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Oleh karena itu, penertiban parkir ilegal menjadi prioritas kami agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan,” tutur Syafrin.
Upaya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Operasi penertiban ini dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, termasuk pengawasan rutin oleh petugas Dishub dan Satpol PP. Setiap lokasi yang terindikasi melakukan praktik ilegal langsung ditindak dengan penyegelan dan pemasangan plang pemberitahuan.
Dishub juga menggandeng aparat kepolisian untuk mengawal proses penertiban agar berjalan lancar dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Lebih lanjut, Dishub berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha parkir agar memahami dan menaati aturan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib di sektor parkir.
Peran Masyarakat dalam Penertiban
Syafrin mengimbau masyarakat luas agar tidak menggunakan jasa parkir ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan lokasi parkir yang tidak memiliki izin resmi. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI, Call Center DKI 112, atau langsung ke kantor Dishub.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas parkir liar. Dengan partisipasi aktif, kita bisa ciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” katanya.
Inovasi Sistem Parkir Digital
Sebagai bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan transparansi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem parkir digital terintegrasi yang menggunakan teknologi QR Code dan aplikasi e-parking. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pengawasan, pencatatan transaksi, dan pelaporan pendapatan secara real-time.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menghilangkan celah kebocoran pendapatan dan mengurangi praktek pungutan liar yang selama ini menjadi masalah utama.
“Kami menargetkan implementasi penuh sistem parkir digital ini pada 2026 agar pengelolaan parkir di Jakarta bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Syafrin.
Revisi Regulasi dan Kebijakan Parkir
Selain inovasi teknologi, Dishub bersama DPRD DKI juga tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bagi penindakan dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pengelolaan kota modern.
Revisi Perda juga akan mengatur lebih rinci mengenai kewajiban dan hak pengelola parkir, tarif maksimum, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Tanggung Jawab BUMD dan Tata Kelola Aset Daerah
Penertiban yang menimpa lahan parkir milik Perumda Dharma Jaya membuka diskusi tentang pentingnya tata kelola aset daerah yang baik dan transparan. Pihak terkait diharapkan dapat mengevaluasi manajemen pengelolaan aset agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.
Kepala Dishub menegaskan bahwa pemerintah daerah siap melakukan pendampingan dan pengawasan ketat agar BUMD dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dengan profesional dan sesuai regulasi.
Kesimpulan
Penertiban puluhan lokasi parkir ilegal di Jakarta, termasuk yang dikelola BUMD, merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ketertiban, mengurangi pungutan liar, serta meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dishub DKI Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung program penertiban dengan menaati aturan dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan.

