Jakarta, Mata4.com – Sorotan tajam publik kini tengah diarahkan kepada Angga Raka Prabowo, pejabat muda yang saat ini memegang tiga jabatan strategis di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Angga baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) pada Rabu (17/9), sementara ia masih menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia. Polemik pun tak terhindarkan, dan desakan agar ia mengundurkan diri dari salah satu posisi—terutama sebagai Wamenkomdigi—terus menguat.
Tiga Jabatan dalam Satu Tangan
Angga Raka Prabowo bukan nama baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia dikenal sebagai sosok muda yang cepat naik daun setelah dipercaya menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sejak Oktober 2024. Tak lama kemudian, pada Mei 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, salah satu perusahaan BUMN terbesar di sektor telekomunikasi. Terbaru, ia didapuk menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, lembaga yang menggantikan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) dengan tugas utama mengelola strategi komunikasi lintas lembaga.
Penunjukan ini menjadikan Angga sebagai salah satu pejabat dengan jabatan terbanyak secara bersamaan di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kita menghargai kapasitas anak muda di pemerintahan, tetapi tiga jabatan strategis dalam waktu bersamaan tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas dan profesionalisme,” ujar Syamsu Rizal, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB.
Beban Kerja dan Potensi Konflik Kepentingan
Menurut Syamsu Rizal, beban kerja sebagai Kepala BKP saja sudah sangat besar. Lembaga ini ditugaskan untuk memastikan semua narasi, informasi, dan strategi komunikasi pemerintah berjalan konsisten dan efektif. Tugas tersebut dinilai tidak kompatibel jika diemban bersamaan dengan posisi sebagai Wakil Menteri, apalagi sebagai Komisaris Utama perusahaan BUMN.
Selain soal efektivitas, rangkap jabatan juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai Wamenkomdigi, Angga berperan dalam merumuskan kebijakan digital nasional, termasuk yang berdampak langsung pada industri telekomunikasi, tempat ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Kalau dalam satu posisi dia menyusun regulasi, dan di posisi lain dia punya tanggung jawab perusahaan yang diatur, itu konflik kepentingan yang nyata,” jelas Dr. Denny Hernawan, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia.
Pemerintah Beri Penjelasan, Tapi Tetap Terbuka untuk Evaluasi
Menanggapi desakan publik, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Angga sebagai Kepala BKP dan rangkap jabatan lainnya merupakan bagian dari penugasan strategis pemerintah.
“Kita menilai bahwa jabatan yang diemban oleh Saudara Angga masih dalam satu rumpun koordinasi komunikasi publik. Karena itu, tidak serta-merta menimbulkan beban yang tumpang tindih. Namun tentu, semua jabatan ini akan dievaluasi secara berkala,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Negara, Kamis (18/9).
Ia menambahkan bahwa evaluasi akan mempertimbangkan aspek hukum, efektivitas kinerja, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan.
Landasan Hukum: Putusan MK yang Harus Diperhatikan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, beberapa ahli hukum menafsirkan bahwa larangan tersebut juga sepatutnya diberlakukan untuk posisi wamen demi menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Putusan MK itu juga memberikan masa transisi selama dua tahun bagi para pejabat yang saat ini masih merangkap jabatan, yang berarti batas waktunya semakin dekat.
“Secara moral, para pejabat publik sebaiknya tidak menunggu tenggat hukum, tapi bersikap proaktif dalam menyesuaikan diri dengan semangat putusan MK,” tambah Denny Hernawan.
Kinerja vs Etika Publik
Di sisi lain, beberapa pihak di lingkungan Istana menilai rangkap jabatan Angga tidak menjadi persoalan selama ia dapat menunjukkan kinerja yang optimal.
“Kita jangan buru-buru menilai negatif. Selama tidak ada pelanggaran hukum dan yang bersangkutan bisa menjalankan tugas dengan baik, kita dukung,” kata seorang pejabat senior yang enggan disebut namanya.
Namun, pandangan ini dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik tentang etika jabatan dan pemborosan kekuasaan. Lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil menilai praktik rangkap jabatan berisiko membuka celah penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan akuntabilitas.
Publik Menanti Kejelasan Sikap
Hingga berita ini ditayangkan, Angga Raka Prabowo belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan mundur. Tim komunikasinya hanya menyampaikan bahwa pernyataan tertulis akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
Publik kini menanti sikap resmi pemerintah dan yang bersangkutan: apakah akan mempertahankan semua jabatan sekaligus, atau memilih untuk fokus pada satu atau dua posisi strategis.

