Advertorial - 19 Jul 24, 06:07 Wib
Kota Bekasi - mitrapos.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menghimbau kepada semua perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi covid 19.Hal tersebut disampaikannya melihat banyaknya PHK yang sudah terjadi di kota Bekasi selama tahun 2020.Menurut data yang dihimpun, hingga tanggal 27 Juli 2020, sebanyak 1324 karyawan di PHK. "Untuk sampai hari ini terhitung sekitar 1500an karyawan di PHK," ungkap Ika, saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin (21/9).Dirinya berharap agar perusahaan bisa bertahan meskipun banyak hal yang menjadi pertimbangan masing-masing perusahaan."Sesuai instruksi Wali Kota Bekasi beberapa hari lalu, usahakan untuk tidak PHK karyawan di masa pandemi covid 19," imbuhnya.Ika juga menyarankan bagi para pekerja yang telah di PHK agar bisa memanfaatkan peluang yang ada, seperti ketika ada peluang untuk pelatihan diharapkan para pekerja mendaftar segera untuk mengikuti pelatihan kerja.Sedangkan, salah satu solusi bagi pekerja yang terkena PHK bisa mendaftar kartu pra kerja. "Untuk Kota Bekasi sekitar 3000 orang sudah terdaftar pra kerja, samoi hari ini masih bisa mendaftar," terangnya.
ADVERTISEMENT