Terbentur Ekonomi, Jadi Alasan Kebo Menjambret

nugie Nasional
28 Jul 2020 09:05Wib
Bagikan atau simpan

Bekasi - Mitrapos.com, Terbentur susahnya cari rezeki halal, hasil jambretan jadi nafkah rutin keluarganya.

Begitu pengakuan Radi alias Kebo warga Babelan Kabupaten Bekasi yang memberikan nafkah kepada istri dan 3 orang anaknya dari hasil jambret.

ADVERTISEMENT

Memang miris mendengarnya, namun cerita fakta ini hanya bertujuan untuk pembelajaran. Karena apapun kejahatan yang dilakukan sudah pasti berujung kehancuran.

Dengan pekerjaannya sebagai buruh lepas dan tukang sayur, Kebo mengaku masih merasa kurang untuk penghasilannya, sehingga nekat menjambret bersama rekannya Nyanan alias Ompong disejumlah titik di wilayah Kota Bekasi.

Adapun sasaran lokasi yang pernah dijajaki Kebo dan rekannya Ompong di beberapa lokasi terdiri dari, Perumnas 3 Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Kranji, yang mana mereka sudah melakukan penjambretan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

"Saya hanya dagang sayur, masih kurang untuk nafkahi 3 orang anak,"ujar Kebo mengaku kepada Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib, SH,MH usai gelar konferensi Pers di Halaman Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota, Selasa (28/7).

Kepada awak media, Kompol Chalid menjelaskan, awalnya korban usai belanja di Pasar Wisma Asri Bekasi Utara hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Setelah itu di tengah perjalanan tepatnya di jembatan Wisma Asri, korban berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Lalu kedua pelaku langsung mepet korban dan menarik tas selempang yang dikenakan korban.

"Pelaku dan tas korban sempat terjatuh, dan akhirnya pelaku mengambil kembali tas itu dan melarikan diri dengan rekannya,"terangnya.

Selanjutnya dikatakan, atas laporan yang diterima, tim Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung cek TKP. Dan juga mendapat keterangan dari korban (Wati 58) dan Saksi serta adanya rekaman CCTV.

Kemudian, lebih lanjut Kompol Chalid mengatakan, Tim Reskrim Polsek Bekasi Utara langsung mencari informasi keberadaan kedua pelaku, hingga Sabtu (25/7/2020) berhasil mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Chalid menambahkan, barang bukti (BB) sudah kita amankan berupa, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nomor Polisi B 4445 FYN, Satu buah cincin emas, satu pasang sepatu, 3 unit handphone, 13 buah memory Card.

Dengan tindak pidana tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: