Kejaksaan Agung RI Resmikan Rumah Restorative Justice

nugie Nasional
16 Mar 2022 12:22Wib
Bagikan atau simpan
Tapost.id, Bekasi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meresmikan Rumah Restorative Justice atau yang disebut Keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, diperoleh hasil respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permahonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam rangka menindak lanjuti respon positif masyarakat tersebut, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Rumah Restoratve Justice (Rumah RJ) diseluruh Indonesia. Dalam pemaparannya melalui Video Conference, Kepala Kejakgung RI, ST. Burhanuddin berharap agar para Kepala Kejaksaan Tinggi mendorong Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk membentuk Kampung Restoratve Justice di daerah hukum masing-masing. Dikatakan, maksud dibentuknya Kampung RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah dan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Adapun, sambung Dia, tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif. Dan juga, lebih jauh Burhanuddin mengatakan, pembentukan Kampung Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminasi perkara ringan untuk diselesaikan melalu perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa. Sementara itu, dalam pembentukan Rumah RJ agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, dan menuangkan Pembentukan Rumah RJ dalam bentuk Peraturan Desa di masing-masing daerah. "Mekanisme pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara ringan yang ditangani oleh Rumah RJ agar berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana," tutur Burhanuddin, Rabu (16/3/2022). Yang jelas, masih Burhanuddin menambahkan, yang mendapatkan Restorative Justice adalah ancaman pidana dibawah 5 tahun, dan denda Rp2.5 Juta. "Keadilan tidak ada dalam teks book, tapi ada di dalam hati nurani kalian," pungkasnya.
Tags: