RW04 Teluk Pucung Mulai Sosialisasikan LKM

nugie Kesehatan
03 Feb 2020 04:04Wib
Bagikan atau simpan
Mitrapos - Bekasi Utara
ADVERTISEMENT
Rukun Warga (RW) 04 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, mulai sosialisasikan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM).Dengan menggandeng Puskesmas Teluk Pucung dan Relawan Bekasi Keren, Ketua RW04, Edi Sugandi AR mempunyai inisiatif sosialisasikan LKM setelah mendapat banyak pertanyaan dari warganya.Sosialisasi yang diadakan di Kampung Irian RT10 RW04, Teluk Pucung Bekasi Utara, dihadiri Kepala PKM teluk Pucung, Relawan Bekasi Keren, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta warga setempat.Dikatakan Edi, hari ini kita adakan kegiatan sosialisasi layanan kesehatan masyarakat (LKM) yang menjadi banyak pertanyaan warga sebelumnya tentang peralihan KS NIK menjadi LKM.Tentunya, kita undang semua warga karena masih banyak yang simpang siur, dan menanyakan kepada pengurus RT dan RW bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan.Maka kita kumpulkan warga beserta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk sosialisasikan dengan bantuan Puskesmas Teluk Pucung agar bisa dipaparkan kepada masyarakat agar mengerti mekanismenya.Edi menambahkan,Alhamdulillah pada pertemuan malam ini sebagian warga sudah mengerti mengenai pelayanan LKM setelah disampaikan oleh Kepala Puskesmas."Rencananya nanti akan dilanjutkan sosialisasi oleh pengurus RT masing-masing,"kata Edi kepada mitrapos, Minggu (2/1) malam.Seperti diketahui juga, 1700 KK dengan jumlah penduduk 3500 jiwa berharap untuk LKM berlanjut seperti pelayanan KS NIK dengan mempermudah pelayanan kesehatan, dan jangan ada perbedaan pelayanan.Diketahui, dalam sosialisasi aturan terbaru ini, ada empat syarat dan golongan penggunaan KS-NIK. Golongan program ini. Pertama adalah Penduduk Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama enam bulan dalam Database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK.Dan mereka harus di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif asuransi kesehatan lainnya.Kedua, bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan ibu sebagaimana angka pertama. Ketiga, penduduk yang masuk kategori poin pertama dan tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan Non Aktif karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan data rincian tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.Pada pemaparan yang diberikan, Kepala PKM Teluk Pucung, dr. Chairul Inda mengatakan, untuk saat ini LKM masih belum ada kartu seperti KS-NIK, hanya menunjukan KTP.Dikatakan juga, untuk sosialisasi sebenarnya tugas semua pihak, bukan hanya Dinas Kesehatan. Dan terkait pendataan nantinya diverifikasi oleh Dinas Sosial, sesuai skema yang ada."Untuk penyakit yang belum di cover LKM, nanti akan dibicarakan lagi,"tandasnya.
Tags: