Berapa Biaya Retribusi Sampah Untuk Rumah Tinggal?

nugie Informasi
10 Jul 2023 14:02Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Selama ini kita kerap membayar retribusi sampah setiap bulannya. Dan pembayaran sampah biasanya dibayarkan melalui pengelola sampah ditiap wilayah, seperti Pengurus RT atau RW.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana tata cara membayar iuran sampah melalui E Billing dan berapa yang harus dibayarkan untuk setiap bulannya? Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 34 Tahun 2019, terkait pembayaran retribusi sampah. Tertera klasifikasi seperti luas bangunan rumah tinggal, toko dan rumah sakit berapa tarif retribusi sampah yang harus dibayarkan. Seperti dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, terkait cara pembayaran iuran atau retribusi Sampah untuk rumah tinggal. Perhitungan retribusi sampah tergantung dari luas bangunan rumah anda, berkisar antara luas bangunan 27 meter persegi sampai 250 meter persegi. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa perhitungan retribusi Sampah memang berbeda ditiap daerah, tergantung pengajuan Dinas Lingkungan Hidup kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat. Untuk di Kota Bekasi, Yudianto menjelaskan bahwa ketentuan tarif retribusi sampah dibayar oleh WR (wajib retribusi) melalui ketetapan retribusi daerah. Dinas LH mengajukan ketetapan kepada Dispenda, dan selanjutnya Dispenda mengeluarkan E-billing yang tertera di rekening pembayaran. "Untuk pembayaran dilakukan oleh pengelola sampah di wilayah yang biasanya dilakukan oleh ketua rt atau rw," kata Yudianto, Senin (10/7/2023). Setiap pengelola sampah warga akan menerima E Billing. Seperti contoh rumah tinggal dengan luas 71 sampai 95 meter persegi terhitung membayar retribusi Sampah sebesar Rp12 ribu. Sedangkan luas bangunan paling besar sekitar 251 meter persegi ke atas senilai Rp 30 ribu perbulan, yang wajib dibayarkan WR. Dalam E Billing tertera kode rekening dan kode E Billing nya, dan bisa dibayarkan secara online. "Bagi yang belum terlayani pengangkutan sampah, bisa menggunakan jasa swasta yang mengangkut sampah dari rumah ke TPA Bantargebang," kata Yudi. Dengan itu Yudianto menghimbau bahwa setiap pengelola sampah disarankan membayar melalui online atau transfer ke rekening yang sudah tercantum rekening tujuan pada E-billing. Hal itu ditujukan agar transparan, dan tidak menjadi kekhawatiran penyelewengan atau disalahgunakan bila secara offline atau cash. Dirinya menegaskan kepada petugas LH di tiap wilayah agar wajib memberi edukasi atau pengetahuan tata cara membayar retribusi sampah secara online kepada pengelola sampah di wilayah. Kesimpulannya, warga dikenakan tarif sesuai aturan yang ada. Dan petugas atau pengelola sampah berkewajiban membayar retribusi melalui online.
Tags: