Mentawai, Mata4.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) berskala besar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Praktik ilegal yang berlangsung selama tiga tahun ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp447 miliar, belum termasuk dampak ekologis jangka panjang yang muncul akibat rusaknya kawasan hutan.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT BRN, berinisial IM (29), sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Berkas perkara saat ini disebut telah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Rudianto, nilai kerugian negara dari denda dan pungutan terkait hasil hutan (DR & PSDH) mencapai Rp1,44 miliar. Namun jika dihitung dengan kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, kekeringan, serta hilangnya potensi produksi hutan, total potensi kerugian negara melonjak hingga Rp447,09 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut.

PT BRN diduga melakukan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025 di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus yang digunakan mencakup penebangan kayu di luar lokasi PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), termasuk pada tanah yang tidak memiliki alas hak maupun kawasan hutan produksi. Kayu-kayu tersebut kemudian “diputihkan” melalui manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar tampak legal ketika memasuki rantai distribusi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, serta 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik oleh Tim Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda PKH. Operasi lanjutan dilakukan pada 11 Oktober 2025 oleh Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, yang berhasil mengamankan tugboat TB JENEBORA1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA membawa 1.199 batang kayu dengan volume mencapai 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan hingga ke hilir merupakan kebijakan negara untuk menutup seluruh celah perusakan hutan, mulai dari lokasi penebangan hingga jalur distribusi. Penegakan pidana dilakukan bersamaan dengan penertiban izin dan pengawasan ketat terhadap pemegang PBPH. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, memastikan tidak ada toleransi bagi praktik destruktif di sektor kehutanan.
Kemenhut juga memperketat verifikasi alas hak guna mencegah pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan skema legalisasi kayu. Sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHAT) yang bermasalah telah dibekukan, dan dinas-dinas kehutanan provinsi menerapkan verifikasi lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan hutan.
Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan akan dilakukan berbasis jejak rantai pasok (traceability) dan kepatuhan terukur. Dwi Januanto menegaskan bahwa pelanggaran di sektor kehutanan akan dikenai sanksi berlapis guna memastikan keutuhan hutan tetap terjaga dan mencegah kerusakan berulang di masa mendatang.
