
Bekasi, Mata4.com – Ketua Umum LSM Ampuh (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum), Jammes Henri Rain Abarua, menyoroti peredaran salah satu produk skincare merek lokal yang masih dijual secara bebas di Indonesia, meskipun sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Jammes, produk tersebut diketahui memiliki nilai penjualan yang cukup besar melalui berbagai platform penjualan daring. Ia menyebutkan omzet penjualan produk tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Jammes menjelaskan bahwa BPOM sebelumnya telah memberikan teguran keras terhadap produk tersebut. Bahkan, dalam peringatannya, BPOM memerintahkan agar produk tersebut ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Ia juga menyoroti adanya kandungan hidrokuinon pada produk yang diduga bermasalah tersebut. Bahan kimia tersebut, jika digunakan tidak sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan.
“Hidrokuinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku,” kata Jammes dalam keterangannya.
Di sisi lain, pihak produsen yang disebut sebagai PT ASF telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa produk yang beredar diduga telah dipalsukan oleh pihak distributor dengan menggunakan bahan olahan berbahaya.
Dalam pernyataannya, produsen menyebutkan bahwa produk tersebut kemungkinan telah mengalami pemalsuan atau penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak berhak.
“Produk tersebut telah dipalsukan dan atau terdapat penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab,” demikian pernyataan dari pihak produsen.
Meski demikian, Jammes menyebut pihaknya masih menemukan produk tersebut beredar di masyarakat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, produk tersebut masih dijual oleh sejumlah reseller melalui platform marketplace serta penjualan langsung secara daring melalui siaran langsung di media sosial.
Atas temuan tersebut, LSM Ampuh berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Jammes menyatakan laporan akan disampaikan kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh lembaganya. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan berdasarkan temuan yang juga didukung oleh pernyataan resmi dari BPOM terkait produk yang dimaksud.
LSM Ampuh berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan perlindungan konsumen serta mencegah peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
