Bekasi, Mata4com – Sebanyak 147 pemilik unit Apartemen Kemang View Apartment (KVA) resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat pengembang PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi terkait belum dilakukannya balik nama sertifikat kepada para pembeli.
Kuasa hukum para penggugat, Sumirna Lusiana, S.H., M.H, selaku Managing Partner Kantor Hukum MZ dan Partners, menjelaskan bahwa pihaknya mewakili kepentingan hukum sekitar 147 klien yang merupakan penghuni sekaligus pemilik unit apartemen tersebut.
“Pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana sebagai bentuk dimulainya upaya hukum terhadap PT ADM. Ini juga menjadi pemberitahuan kepada seluruh klien kami bahwa proses gugatan wanprestasi resmi berjalan,” ujar Sumirna di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurutnya, gugatan ini diajukan karena hingga saat ini sertifikat unit apartemen yang telah dibeli para penghuni belum dibaliknamakan atas nama masing-masing pemilik. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, sertifikat tersebut telah dipecah oleh pihak pengembang.
“Kami mendapatkan informasi, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa sertifikat sudah dipecah. Namun, hingga kini belum dilakukan balik nama dari PT ADM kepada para pembeli. Ini yang menjadi kekhawatiran besar bagi klien kami,” jelasnya.
Sumirna menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari apabila status kepemilikan tidak segera diselesaikan secara sah.
“Seluruh sertifikat masih atas nama PT ADM. Ini tentu berisiko bagi para penghuni, sehingga kami menilai perlu adanya kepastian hukum melalui gugatan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, PT ADM ditetapkan sebagai pihak tergugat. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dimasukkan sebagai pihak turut tergugat guna memperjelas status administrasi pertanahan dalam proses persidangan.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik unit apartemen.
“Kami sudah menyiapkan seluruh materi gugatan dengan baik. Harapannya, proses ini berjalan lancar dan hak-hak klien kami dapat segera terpenuhi,” pungkas Sumirna.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
