Jakarta, Mata4com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan berkas laporan dari Divisi Propam Mabes Polri kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait oknum berinisial YS alias “Lippo”. Nama tersebut mencuat dalam fakta persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, mengatakan pengawasan dari legislatif penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat nilai dugaan suap yang disebut mencapai Rp16 miliar.
“Kami meminta Komisi III DPR RI memastikan penanganan perkara ini tidak terhambat dan bebas dari intervensi, mengingat potensi jaringan yang luas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Fakta Persidangan
Nama YS alias “Lippo” disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta terungkap dalam persidangan terdakwa Sarjan pada 8 April 2026. Ia diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pejabat daerah terkait proyek senilai Rp107,6 miliar di sejumlah dinas strategis di Kabupaten Bekasi.
LSM RIB menilai, apabila yang bersangkutan terbukti sebagai anggota aktif Polri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi.
Selain sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lembaga tersebut juga mendorong penelusuran unsur pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam surat yang ditujukan kepada DPR RI,
LSM RIB menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Transparansi identitas oknum, termasuk pangkat dan kesatuan.
2. Pengawasan ketat terhadap kinerja Propam Polda Metro Jaya.
3. Koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menelusuri aliran dana.
LSM RIB menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
