Bekasi, Mata4com – Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, pada Senin (27/4).
Lintong menegaskan, arah kebijakan pembangunan daerah harus berpijak pada visi dan misi kepala daerah periode 2025–2029, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, seluruh program yang dijalankan merupakan turunan dari komitmen tersebut sehingga pelaksanaannya harus konsisten dan berkelanjutan.
“Pembangunan harus dijalankan dengan komitmen dan konsistensi, agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah tetap harus melakukan sinkronisasi dengan regulasi dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, pengawasan, serta pengendalian jalannya pemerintahan.
Namun demikian, Lintong mengingatkan agar berbagai aturan yang diterapkan tidak justru menghambat pelayanan publik maupun memperlambat laju pembangunan daerah.
“Prinsipnya kesejahteraan masyarakat adalah yang utama. Pemerintah daerah dan pusat harus mampu bersinergi, tetapi jangan sampai aturan yang ada justru mengganggu pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan akselerasi dan sinkronisasi kebijakan agar program pembangunan dapat berjalan efektif. Pemerintah, kata dia, perlu menghindari pendekatan kaku dalam menerapkan aturan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kita melihat aturan secara sempit atau ‘kacamata kuda’. Harus ada fleksibilitas selama tetap dalam koridor hukum,” tambahnya.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Bekasi.
