Jakarta, mata4com — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto dengan memberhentikannya dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026). Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono.
Majelis Etik juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut. Presiden diharapkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberhentian tetap terhadap Hery Susanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menilai Hery tidak menunjukkan itikad untuk meminta maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik. Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan marwah lembaga Ombudsman.
Selain itu, Hery juga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat menjalani masa penahanan.
“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus,” kata Partono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Dalam penyelidikannya, Kejagung menduga Hery menerima suap untuk membantu mengurus persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain Hery Susanto, Kejagung juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap pada perkara yang sama.
