Bekasi, Mata4com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa isu LGBT perlu disikapi secara bijak, objektif, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wildan pada Sabtu (19/6). Ia menilai, sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, agama, dan norma sosial, Kota Bekasi memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat pendidikan karakter serta melindungi generasi muda.
Menurutnya, perhatian utama harus difokuskan pada dampak terhadap remaja. Ia menjelaskan bahwa kebingungan identitas, kurangnya pendampingan keluarga, hingga paparan konten digital tanpa kontrol dapat memicu berbagai persoalan.
“Mulai dari gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, konflik sosial, hingga perilaku seksual berisiko yang berpotensi meningkatkan kasus infeksi menular seksual dan masalah kesehatan reproduksi,” ujarnya.
Wildan menegaskan, pendekatan terhadap persoalan ini tidak boleh hanya sebatas stigma atau penghakiman. Sebaliknya, diperlukan langkah edukatif, pendampingan, serta upaya pencegahan yang komprehensif.
Secara konstitusional, ia merujuk pada Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dan tumbuh kembang secara optimal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mewajibkan negara, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan anak.
Dalam hal ini, ia mendorong penguatan pendidikan agama dan karakter di sekolah, peningkatan peran keluarga sebagai benteng utama, serta penguatan layanan konseling dan kesehatan mental remaja. Selain itu, literasi digital juga dinilai penting untuk mencegah paparan konten yang tidak sesuai.
“Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan harus diperkuat agar generasi muda memiliki lingkungan yang positif dan produktif,” tambahnya.
Terkait organisasi Gaya Patriot, Wildan mengaku mendapat informasi bahwa organisasi tersebut sudah tidak aktif sejak 2024. Ia pun menegaskan tidak ingin berpolemik berdasarkan asumsi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila suatu organisasi pernah atau masih menerima dana hibah dari APBD, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat.
“Setiap dana hibah harus dipastikan tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wildan menekankan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu terjadinya pelanggaran hukum untuk bertindak. Upaya pencegahan melalui pendidikan, pembinaan keluarga, serta penguatan moral dinilai jauh lebih penting.
Dengan langkah tersebut, diharapkan generasi muda Kota Bekasi dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat, berakhlak, produktif, serta memiliki daya saing tinggi.
