Nasib malang menimpa seorang siswa berprestasi di SD Negeri 45 Mataram. Haknya untuk meneruskan pendidikan ke tingkat SMP Negeri kini berada di ujung tanduk akibat terbentur masalah kelengkapan berkas sekolah asal. Padahal, anak tersebut tercatat sebagai salah satu lulusan dengan capaian akademik tertinggi di sekolahnya saat ini.
Persoalan ini mencuat setelah pihak keluarga membeberkan bahwa dokumen rapor kelas 4 dan 5 milik sang anak belum bisa dikeluarkan oleh pihak SD Islam Nurul Fatimah, Kabupaten Bogor. Mandeknya penyerahan berkas tersebut ditengarai akibat adanya sengketa administratif internal antara orang tua dan pihak sekolah terdahulu yang belum menemui titik temu.
Khawatir anak mereka kehilangan kesempatan dalam seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Mataram yang kini sudah mendekati batas akhir pendaftaran, orang tua pun mulai mencari keadilan. Upaya mediasi sebenarnya sudah sempat disuarakan hingga ke tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, namun jalan keluar yang diharapkan belum juga kunjung tampak.
Demi menyelamatkan masa depan sang anak, pihak keluarga akhirnya resmi meneruskan persoalan ini melalui laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat mengintervensi mandeknya pemenuhan hak dokumen siswa terkait.
Orang tua korban menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini hanyalah memastikan anak mereka bisa tetap bersekolah. Mereka sangat menyayangkan jika jerih payah dan prestasi yang sudah diukir di bangku sekolah harus gugur begitu saja hanya karena persoalan selembar kertas.
Insiden ini mengundang perhatian serius dari publik terkait prioritas utama dalam dunia pendidikan. Hak konstitusi seorang anak untuk mendapatkan akses belajar idealnya harus tetap dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan oleh urusan administratif apa pun. Publik kini menanti ketegasan dari instansi terkait untuk segera menyelesaikan konflik ini secara adil.
