Jakarta, Mata4com – Pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perdagangan karbon nasional sekaligus membuka peluang terhubung dengan pasar global, Kamis (2/7).
SRUK hadir sebagai sistem pencatatan karbon nasional pertama yang berstandar internasional. Melalui sistem ini, unit karbon Indonesia dapat diperdagangkan secara lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Tahap awal, pemerintah akan memulai perdagangan karbon dari sektor kehutanan atau Forestry and Other Land Use (FOLU). Potensinya cukup besar, mencapai sekitar 31,72 juta ton CO₂e dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp5 triliun. Minat dari pembeli karbon internasional pun mulai terlihat, menandakan peluang investasi hijau yang semakin terbuka.
Keputusan peluncuran SRUK ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menegaskan percepatan regulasi pendukung agar perdagangan karbon nasional bisa segera berjalan optimal.
Menurut Menko Pangan, kehadiran SRUK menjadi fondasi penting agar pasar karbon Indonesia dipercaya dunia. Sistem ini juga diharapkan memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha.
SRUK dikembangkan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem ini telah disesuaikan dengan standar internasional Climate Data Steering Committee (CDSC), sehingga dapat terhubung dengan registri global tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
Selain itu, SRUK juga berfungsi mencegah penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon. Hal ini penting untuk menjaga integritas data dan meningkatkan kepercayaan pasar internasional.
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan karbon akan berjalan seiring dengan penyusunan peta jalan nasional, sehingga seluruh proyek memiliki kepastian hukum dan iklim usaha yang jelas.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan 7 Tahun 2026, sektor FOLU menjadi yang pertama siap masuk ke perdagangan karbon. Sektor lain seperti energi, limbah, dan kelautan akan menyusul setelah regulasinya rampung.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama di pasar karbon dunia. Ia menekankan bahwa tantangan saat ini bukan lagi soal potensi, tetapi bagaimana mempercepat implementasi agar dapat menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia juga berharap pada forum COP31 mendatang, Indonesia tidak hanya membawa komitmen, tetapi juga menunjukkan hasil nyata dari implementasi kebijakan karbon yang sudah berjalan.
Dengan peluncuran SRUK, pemerintah optimistis Indonesia tidak hanya mampu menekan emisi karbon, tetapi juga menjadikan pasar karbon sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
