Bekasi, Mata4com – Mandeknya pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang selama hampir tujuh tahun kini menjadi sorotan serius. Proyek yang sejak awal digadang-gadang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat justru berubah menjadi simbol lambannya penyelesaian proyek strategis di Kota Bekasi, Jumat (3/7).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap wajar. Ia menegaskan, proyek yang telah dilelang sejak 2018 itu seharusnya sudah rampung, bukan justru terus berlarut hingga 2026 tanpa kepastian.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan menyangkut komitmen dan ketegasan dalam pengelolaan proyek antara pemerintah daerah dan pihak pengembang.
Komisi II sendiri telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Pasar Kranji Baru untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil sidak tersebut, muncul satu hal krusial: adanya perubahan dalam adendum kontrak kerja (SPK) terbaru yang dinilai lebih tegas dibanding sebelumnya.
Dalam klausul terbaru itu, Pemerintah Kota Bekasi kini memiliki kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak jika pengembang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu. Sebuah langkah yang sebelumnya tidak diatur dalam perjanjian lama.
Tak hanya itu, Pemkot juga menetapkan evaluasi berkala setiap enam bulan selama dua tahun ke depan. Targetnya jelas: pembangunan harus tuntas pada 2027.
Meski begitu, Latu mengingatkan bahwa tantangan tidak berhenti pada progres fisik. Pasar Kranji Baru juga tengah menghadapi persoalan hukum yang berpotensi mempengaruhi kelanjutan proyek. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan target yang telah disepakati.
“Kalau target tidak tercapai, maka klausul pemutusan kontrak harus benar-benar dijalankan. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi Pasar Bantargebang dinilai tak kalah rumit. Proyek revitalisasi di lokasi tersebut kini memasuki tahap audit oleh Inspektorat Kota (Itko), menyusul diterbitkannya surat peringatan hingga tiga kali kepada pihak pengembang.
Audit ini menjadi penentu arah ke depan: apakah proyek dilanjutkan oleh pengembang yang sama atau justru dihentikan. Komisi II pun memilih menunggu hasil assessment sebelum mengambil sikap lanjutan.
Namun, Latu memberi catatan penting. Jika proyek tetap dilanjutkan, maka harus ada perjanjian baru yang jauh lebih kuat, dengan target penyelesaian yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul opsi lain: pengambilalihan proyek oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui pembiayaan APBD. Menurut Latu, skema ini justru membuka peluang pengawasan yang lebih mudah dan transparan.
Meski demikian, keputusan tersebut tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan kepala daerah ke depan.
“Kalau dibiayai APBD, pengawasan akan jauh lebih mudah. Tapi tentu semua kembali pada kemampuan anggaran dan keputusan pemerintah,” pungkasnya.
Kasus dua pasar ini kini menjadi ujian nyata bagi keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelesaikan proyek publik yang mangkrak, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu.
