Bekasi, Mata4com – Lima anak yatim piatu di Kota Bekasi kini memiliki kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab mewakili dan melindungi kepentingan mereka. Kepastian tersebut diperoleh melalui penetapan perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bekasi, Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut, Rabu (2/9/2026).
Kelima anak tersebut secara hukum kini memiliki wali sah, yakni Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Pengajuan perwalian tersebut merupakan pilot project yang diinisiasi Kejari Kota Bekasi melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tetap memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai hak dasarnya.
Momentum tersebut semakin bermakna karena penyerahan penetapan perwalian dilakukan pada 2 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Secara simbolis, penetapan perwalian diserahkan oleh Wali Kota Bekasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi. Dalam kesempatan yang sama, anak-anak tersebut juga menerima santunan.
Bukan Sekadar Administrasi
Perwalian anak tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Di balik penetapan tersebut terdapat tanggung jawab hukum yang besar untuk memastikan kepentingan dan masa depan anak tetap terlindungi.
Wali memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mewakili anak dalam berbagai perbuatan hukum, mengurus kepentingan pribadi, memastikan keberlangsungan pengasuhan dan pendidikan, serta melindungi harta kekayaan dan hak keperdataan anak hingga anak dinyatakan cakap bertindak menurut hukum.
Penetapan pengadilan juga memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama anak.
Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, maupun hambatan ketika anak membutuhkan berbagai layanan yang secara hukum membutuhkan kehadiran orang tua atau wali yang sah.
Dengan adanya penetapan tersebut, anak-anak dapat memperoleh kepastian dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga pengelolaan hak waris maupun aset yang menjadi hak mereka.
Kepentingan Terbaik Anak Jadi Prioritas
Kejari Kota Bekasi menekankan bahwa pelaksanaan perwalian harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain penghormatan terhadap hak anak, pengelolaan perwalian juga harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel dan berada dalam pengawasan yang memadai.
Program ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan lima anak tersebut. Kejari Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak secara berkelanjutan.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga peradilan dan lembaga sosial diharapkan dapat memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tidak kehilangan pula hak-haknya sebagai warga negara.
Bagi kelima anak tersebut, penetapan perwalian bukan sekadar dokumen hukum. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi pintu bagi hadirnya kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menjaga hak, kepentingan, pendidikan, serta masa depan mereka.
