Bekasi, Mata4com – Dugaan praktik jual beli proyek pemerintah daerah kembali mencuat di Kota Bekasi. Seorang pengusaha, Julu P. Hutasoit, mengaku mengalami kerugian hingga Rp196,5 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pria berinisial G yang disebut-sebut menjanjikan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
G disebut merupakan anak dari mantan Wali Kota Bekasi dan adik dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi. Atas persoalan tersebut, Julu menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan G kepada aparat kepolisian.
Rencana pelaporan itu menjadi langkah lanjutan setelah somasi pertama yang dilayangkan kepada G disebut tidak mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian dari pihak yang disomasi.
Dijanjikan Proyek APBD
Berdasarkan keterangan Julu dan dokumen kuitansi yang disebut telah dimilikinya, penyerahan uang berlangsung secara bertahap pada Maret hingga April 2024.
Julu mengaku awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta pada 3 Maret 2024. Uang tersebut disebut sebagai dana awal atau “pemancing” untuk mendapatkan alokasi proyek.
Setelah itu, menurut Julu, permintaan uang kembali dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk uang muka atau down payment dan biaya operasional untuk proyek yang dijanjikan.
Sejumlah proyek yang disebut dalam transaksi tersebut antara lain proyek Puskesmas Jati Raden, pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), serta proyek pada Dinas Bina Marga.
Adapun uang yang menurut Julu telah diserahkan antara lain:
Rp20 juta untuk uang muka proyek Puskesmas Jati Raden; Rp25 juta untuk uang muka Pengadaan Langsung (PL) di Disperkimtan;
Rp40 juta untuk uang muka proyek Dinas Bina Marga;
Selebihnya disebut untuk dana taktis BOS dan biaya operasional lainnya. Jika seluruh penyerahan tersebut ditotal, Julu menyebut kerugiannya mencapai Rp196,5 juta.
Klaim Menggunakan Nama Pejabat
Julu menduga G menggunakan kedekatan dengan lingkungan kekuasaan dan nama anggota keluarganya yang pernah maupun sedang menduduki jabatan publik untuk meyakinkan dirinya bahwa proyek-proyek tersebut dapat direalisasikan.
Menurut Julu, proyek yang ditawarkan bahkan disebut berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi.
Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Julu kemudian menilai dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Ia juga menduga terdapat praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Saya dirugikan secara nyata oleh tindakan pelaku yang berlindung dan jualan pengaruh di balik nama besar ayahnya selaku mantan wali kota dan abang kandungnya yang sekarang duduk sebagai wakil rakyat aktif,” kata Julu dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Somasi Diabaikan, Laporan Polisi Disiapkan
Julu mengatakan dirinya telah memberikan kesempatan kepada G untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui somasi.
Namun, menurut dia, somasi pertama yang dilayangkan tidak mendapat respons yang diharapkan.
Karena itu, Julu menyatakan tidak akan kembali menempuh jalur kompromi dan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Karena somasi resmi diabaikan, saya serahkan sepenuhnya urusan ini kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia menyebut laporan akan dipertimbangkan untuk disampaikan ke Polres Metro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Julu dan belum menjadi kesimpulan hukum. Belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari G maupun pihak keluarga yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terlapor penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai rangkaian transaksi, tujuan penyerahan uang, proyek yang dijanjikan, serta hubungan G dengan pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Jika laporan polisi benar-benar dibuat, pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah saat dikonfirmasi kebenarannya, inisial G yang disebut bakal dipolisikan memberikan tanggapan singkat, bahwa dirinya merasa difitnah.
“Ada bang (red-klarifikasi), tuduhan fitnah itu. Nanti dikabari ya bang,” ungkap G kepada Mata4com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/8).
