Bekasi, Mata4com – Upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menertibkan administrasi aset daerah terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi.
Sebanyak 600 sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lcengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kantah Kota Bekasi juga menyerahkan 43 sertipikat aset milik Pemerintah Kota Bekasi.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). Kegiatan dihadiri Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, jajaran Forkopimda, para camat dan lurah, serta ratusan warga penerima sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Togar Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menegaskan PTSL bukan sekadar program penerbitan dokumen pertanahan. Lebih dari itu, program tersebut menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“PTSL hadir untuk menjawab amanat negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum yang kuat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat,” ujar Tarbarita.
3.000 Bidang Jadi Target PTSL 2026
Kantah Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi tahun ini menargetkan 3.000 bidang tanah dalam pelaksanaan program PTSL.

Dari target tersebut, sebanyak 600 sertipikat diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan kali ini. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sembilan penerima yang mewakili sejumlah wilayah kelurahan sasaran.
Rinciannya yakni Jatiranggon 160 sertipikat, Jatiraden 70, Jatiluhur 57, Jatikramat 13, Jatikarya 108, Harapanmulya 100, Kalibaru 27, Margamulya 35, Margamulya 35, dan Medansatria 30 sertipikat.
Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang memberikan posisi hukum lebih kuat atas bidang tanah yang dimiliki. Hal ini sekaligus diharapkan dapat menekan potensi sengketa pertanahan yang selama ini kerap muncul akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan.
43 Aset Pemkot Diamankan Secara Administratif
Tak hanya menyasar kepemilikan tanah masyarakat, agenda tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Bekasi mengamankan aset daerah.
Sebanyak 43 sertipikat tanah aset Pemkot Bekasi diserahkan dalam kegiatan tersebut. Sertipikasi aset dinilai penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan pemerintah daerah sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sertipikat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga aset pemerintah agar memiliki status hukum yang jelas dan tidak mudah menimbulkan persoalan.
Warga Diminta Jaga Sertipikat
Di penghujung kegiatan, Kantah Kota Bekasi mengingatkan masyarakat agar sertipikat yang telah diterima dijaga dengan baik dan digunakan secara bijak.
Dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bukti legalitas tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas ekonomi keluarga, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kebutuhan masing-masing pemilik.
Kantah Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, jajaran Forkopimda, panitia Ajudikasi PTSL, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pantun yang disampaikan Kepala Kantah Kota Bekasi:
Kain tenun indah dipandang mata,
Dipakai petinggi penuh wibawa.
Sertipikat diserahkan kepada kita,
Tanda kepastian hukum penopang jiwa.
Program PTSL di Kota Bekasi diharapkan terus menjadi bagian dari pembenahan sektor pertanahan, bukan hanya untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, tetapi juga untuk memperkuat tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah daerah.
