Jakarta, 22 Juli 2025 — Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan besar dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan properti di Indonesia, termasuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Inaf Group (INAF), dan PT PP Properti Tbk (PPRO), kini menghadapi ancaman delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para investor, baik individu maupun institusi asing, yang telah menempatkan modalnya di saham-saham tersebut. Potensi penghapusan saham ini dipandang sebagai sinyal peringatan akan tantangan mendalam yang tengah dihadapi sejumlah perusahaan pelat merah, sekaligus mengingatkan akan pentingnya pengelolaan risiko dan tata kelola yang baik dalam pasar modal.
Latar Belakang Ancaman Delisting di Bursa Efek Indonesia
Pengertian dan Mekanisme Delisting
Delisting adalah proses penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar efek yang dapat diperdagangkan di bursa saham. Di Indonesia, delisting dapat dilakukan atas inisiatif perusahaan (voluntary delisting) atau berdasarkan keputusan regulator (mandatory delisting) apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan berbagai persyaratan seperti:
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala,
- Tingkat likuiditas saham,
- Kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan,
- Kinerja keuangan yang mencukupi.
Ketidakpatuhan atau kegagalan memenuhi kriteria ini dalam jangka waktu tertentu akan memicu proses delisting.
Faktor Penyebab Utama
Dalam kasus WSKT, INAF, PPRO, serta beberapa perusahaan BUMN lain, sejumlah faktor menjadi penyebab utama risiko delisting:
- Kinerja Keuangan yang Menurun:
Banyak BUMN mengalami penurunan pendapatan dan laba akibat tekanan ekonomi makro, pembengkakan biaya proyek, dan kendala pembayaran dari pemilik proyek (terutama pemerintah). - Likuiditas Saham yang Rendah:
Pergerakan saham yang minim menyebabkan harga saham terkoreksi tajam dan aktivitas perdagangan menurun, sehingga likuiditas di pasar menjadi sangat terbatas. - Pelaporan Keuangan yang Tidak Tepat Waktu atau Tidak Sesuai Standar:
Ketidakpatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan dan audit independen memicu peringatan dan risiko penghapusan saham. - Utang dan Restrukturisasi yang Belum Tuntas:
Beban utang yang besar tanpa langkah restrukturisasi yang efektif memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Dampak Besar bagi Para Investor
Risiko Investor Individu
Investor individu atau ritel yang sudah memiliki saham WSKT, INAF, dan PPRO berisiko kehilangan likuiditas dan nilai investasi. Dengan delisting, saham tidak lagi diperdagangkan secara resmi, harga pasar bisa jatuh bebas, dan mereka sulit untuk menjual saham di pasar sekunder.
Risiko Investor Asing dan Institusi
Investor asing dan institusi yang memiliki eksposur besar terhadap saham-saham ini juga menghadapi risiko tinggi. Mereka harus mempertimbangkan kemungkinan sulitnya melakukan exit, penurunan nilai investasi, dan potensi kerugian yang tidak bisa segera dipulihkan.
Upaya Perbaikan dan Respon Manajemen
Menanggapi tekanan ini, manajemen WSKT, INAF, dan PPRO telah menginisiasi berbagai langkah, antara lain:
- Percepatan Penyelesaian Proyek dan Pengelolaan Utang:
Mempercepat penyelesaian proyek-proyek tertunda dan melakukan negosiasi ulang utang dengan kreditur. - Restrukturisasi Organisasi dan Manajemen Risiko:
Menguatkan tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki prosedur pelaporan. - Konsultasi dengan Auditor dan Konsultan Independen:
Memastikan laporan keuangan sesuai standar dan meyakinkan regulator serta investor.
Meski upaya ini berjalan, batas waktu yang ketat dari OJK dan BEI membuat tantangan semakin berat.
Pernyataan Regulator: OJK dan BEI Tegaskan Kewenangan
OJK dan BEI menyatakan delisting adalah upaya terakhir untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor luas. “Kami memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki diri, namun jika gagal, kami harus bertindak tegas demi kesehatan pasar,” ujar perwakilan BEI.
Perspektif Pakar dan Analis Pasar
Pakar ekonomi dan analis pasar modal menilai situasi ini sebagai momentum penting bagi BUMN untuk melakukan transformasi dan perbaikan menyeluruh. Prof. Ahmad Fauzi menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan inovasi bisnis agar BUMN mampu bertahan di tengah persaingan pasar dan dinamika ekonomi global.
Analisis Dampak Makroekonomi
Kondisi ini juga berpotensi berdampak pada ekonomi nasional, mengingat peran BUMN sangat strategis dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik. Jika delisting memicu penurunan kepercayaan pasar, hal ini bisa berdampak pada investasi sektor swasta dan pertumbuhan ekonomi secara umum.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Ancaman delisting bagi WSKT, INAF, PPRO, dan perusahaan BUMN lain merupakan peringatan keras akan pentingnya pengelolaan keuangan dan tata kelola yang lebih baik. Investor harus waspada, sementara manajemen perusahaan perlu fokus memperbaiki fundamental bisnis dan transparansi.
