Jakarta, 28 Juli 2025 – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng dengan keterlibatan salah satu pejabat tinggi peradilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kali ini, sorotan tertuju kepada Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang didakwa terlibat dalam pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, Rudi dituntut hukuman berat, dengan jaksa penuntut umum (JPU) disebut-sebut menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, meski hingga saat ini tuntutan resmi belum dibacakan secara terbuka di pengadilan.
Awal Mula Kasus: Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pengaturan putusan dalam perkara pembunuhan yang menyeret nama Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Ronald, yang sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya hingga tewas, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, sebuah putusan yang langsung menimbulkan kontroversi dan kecurigaan publik.
Tak lama setelah vonis tersebut, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap dugaan adanya praktik suap dalam pengambilan keputusan tersebut. Rudi Suparmono, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya, menjadi salah satu pihak yang disorot karena diduga berperan dalam mengatur susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald.
Penggeledahan dan Penemuan Uang Miliaran Rupiah
Setelah status Rudi dinaikkan menjadi tersangka pada Januari 2025, Kejaksaan bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kendaraan pribadi Rudi di Jakarta dan Palembang. Hasilnya sangat mencengangkan: tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp21,85 miliar dan mata uang asing senilai 43.000 dolar Singapura.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Rudi menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan pengadilan, yang kemudian digunakan untuk memengaruhi jalannya proses hukum di bawah kewenangannya.
Dakwan Ganda: Suap dan Gratifikasi
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 19 Mei 2025, jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Rudi Suparmono. Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Kedua, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 12B undang-undang yang sama. Nilai gratifikasi yang diterima disebut sangat besar dan tidak wajar untuk ukuran seorang pejabat pengadilan.

www.service-ac.id
Dugaan Motif: Mempengaruhi Vonis
Jaksa menduga bahwa uang suap tersebut berasal dari pihak yang menginginkan Ronald Tannur divonis bebas. Salah satu perantara yang diduga terlibat dalam transaksi ini adalah seorang pengacara yang juga tengah diperiksa dalam kasus terpisah.
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan bahwa Rudi secara aktif menentukan komposisi majelis hakim yang mengadili Ronald, dan diduga memberikan arahan atau tekanan kepada hakim-hakim tersebut agar mengeluarkan vonis ringan, bahkan bebas.
Respons dan Reaksi Publik
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Warganet, aktivis antikorupsi, hingga akademisi hukum ramai-ramai menyuarakan keprihatinan mereka. Banyak yang menyayangkan bahwa lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru terlibat dalam praktik busuk jual beli putusan.
Salah satu pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Andri Purnomo, menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras bagi sistem yudisial Indonesia.” Menurutnya, pengaturan putusan oleh pejabat pengadilan adalah bentuk korupsi yang paling berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Tuntutan Jaksa: Tujuh Tahun Penjara
Meskipun surat tuntutan secara resmi belum dibacakan di pengadilan, sumber internal di lingkungan kejaksaan menyebut bahwa jaksa berencana menuntut Rudi Suparmono dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
Tuntutan ini dinilai cukup berat, tetapi masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman tersebut masih belum setimpal dengan kerusakan sistemik yang ditimbulkan dari praktik suap dan jual beli keadilan.
Mahkamah Agung dan Evaluasi Internal
Mahkamah Agung (MA) merespons cepat dengan menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan dan siap menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi Suparmono jika terbukti bersalah. Bahkan MA menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemecatan Rudi dari jabatan hakim, terlepas dari putusan akhir pengadilan.
“Integritas peradilan adalah harga mati. Kami tidak akan melindungi oknum hakim yang mencederai amanah konstitusi,” tegas Juru Bicara MA dalam keterangan persnya.
Kesimpulan: Ujian Berat Dunia Peradilan
Kasus yang menjerat Rudi Suparmono menjadi pengingat keras bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkup eksekutif atau legislatif, tetapi juga menyusup ke lembaga yudikatif. Jika terbukti bersalah, ini akan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana posisi kekuasaan bisa disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Proses hukum masih berlangsung, dan publik berharap agar kasus ini tidak berhenti pada satu nama, melainkan dibuka secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
