Jakarta, Mata4.com — Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach, belakangan ini diberitakan mendapat status “nonaktif” dari partai politik mereka. Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai status resmi keanggotaan DPR.
Istilah “Nonaktif”: Kebijakan Internal Partai, Bukan Status Hukum
Ketua Formappi, Rizal Sukma, menjelaskan bahwa penggunaan istilah “nonaktif” merupakan kebijakan internal yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggota DPR yang menghadapi persoalan internal atau dugaan pelanggaran. Namun, menurut Rizal, status “nonaktif” ini tidak mengubah posisi hukum anggota DPR secara formal.
“Secara hukum, anggota DPR yang diberi status ‘nonaktif’ oleh partai tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota DPR hingga ada keputusan resmi pemberhentian antar waktu (PAW),” ujarnya.
Hal ini menimbulkan ketidakjelasan di kalangan publik terkait status anggota DPR yang “dinonaktifkan”. Apakah mereka benar-benar kehilangan hak dan kewajiban kedewanan, ataukah status tersebut hanya sebatas pembatasan peran di internal partai.
Mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) yang Diatur UU MD3
UU MD3 secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR sebelum masa jabatan berakhir melalui proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Prosedur ini hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Meninggal dunia,
- Mengundurkan diri secara resmi,
- Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik berat,
- Memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman minimal lima tahun penjara,
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR.
Pengganti anggota DPR yang diberhentikan dalam PAW adalah calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Hak dan Kewajiban Anggota DPR yang “Dinonaktifkan”
Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR, menyatakan bahwa meskipun partai memberikan status “nonaktif”, anggota DPR tersebut tetap berstatus resmi hingga ada keputusan formal pemberhentian antar waktu. Dengan demikian, mereka berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain selama proses PAW berlangsung.
“Tidak ada pengurangan hak secara hukum sampai proses PAW diselesaikan dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan oleh Presiden,” jelas Said.
Dampak Penggunaan Istilah “Nonaktif” terhadap Publik dan Politik
Penggunaan istilah “nonaktif” yang tidak memiliki dasar hukum dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat. Selain itu, istilah ini juga dapat dimanfaatkan sebagai strategi politik internal untuk meredam konflik atau kritik terhadap anggota DPR yang bermasalah tanpa melalui proses hukum yang sah.
Pengamat politik dari Lembaga Studi Demokrasi, Fahmi Rasyid, mengatakan, “Istilah nonaktif ini berpotensi menimbulkan kesan ada pengadilan bayangan atau skorsing sepihak yang tidak melalui mekanisme yang diatur hukum. Ini bisa melemahkan sistem demokrasi dan transparansi.”
Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hukum
Rizal Sukma menekankan bahwa institusi legislatif dan partai politik harus menjaga transparansi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai status anggota DPR.
“Kepastian hukum penting untuk menjaga kredibilitas lembaga DPR serta kepercayaan publik terhadap proses politik dan demokrasi di Indonesia,” ujar Rizal.
Kesimpulan
Istilah “nonaktif” yang dipakai oleh beberapa partai politik untuk mencabut peran anggota DPR secara internal tidak memiliki dasar hukum dalam UU MD3. Status resmi keanggotaan anggota DPR tetap berlaku sampai ada keputusan Pemberhentian Antar Waktu yang sah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara kebijakan internal partai dan ketentuan hukum formal agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status anggota DPR.
Penutup
Artikel ini disusun berdasarkan wawancara dengan narasumber resmi dari Formappi dan DPR, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan netralitas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

