Bekasi, Mata4com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memberlakukan kebijakan potongan pembayaran hingga 87 persen bagi wajib pajak (WP) atas piutang lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dispenda Kota Bekasi, Solihin, menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan menyusul lonjakan angka piutang pajak yang muncul dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setelah dilakukan proses cleansing data atau pembersihan data.
“Piutang lama yang sebelumnya tidak tercatat kini dimunculkan dalam sistem sebagai bagian dari transparansi tata kelola pajak daerah,” ujar Solihin, Rabu (22/4).
Ia mengungkapkan, piutang PBB sejak tahun 1990 hingga 2020 kini dapat diakses masyarakat melalui aplikasi resmi. Data yang sebelumnya tidak terlihat, kini muncul sebagai pemberitahuan karena masih tercatat dalam sistem administrasi.
Sebagai bentuk keringanan, Pemkot Bekasi memberikan diskon sebesar 87 persen. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar 13 persen dari total piutang yang tercantum.
“Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak yang tertunda,” katanya.
Dispenda mencatat, total piutang PBB saat ini mencapai Rp1,185 triliun, dengan rincian Rp668 miliar merupakan ketetapan PBB. Sementara itu, jumlah objek pajak tercatat sebanyak 723.968 Nomor Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2026.
Solihin menambahkan, lonjakan data piutang sempat memicu perhatian publik, salah satunya kasus tagihan mencapai Rp311 juta yang berasal dari tahun 2000, sebelum pengelolaan administrasi pajak diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kasus serupa disebut terjadi pada sekitar 4 juta data lainnya.
“Reaksi masyarakat tentu ada, namun ini bagian dari upaya pembenahan data untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain penertiban piutang, Dispenda juga melakukan pembaruan data terkait luas tanah. Ditemukan sejumlah objek pajak yang belum mengalami penyesuaian luas meski telah dilakukan pemecahan lahan.
Ke depan, Dispenda akan meluncurkan aplikasi iPBB yang saat ini baru menampilkan informasi piutang. Fitur pembayaran digital melalui QRIS ditargetkan tersedia paling lambat akhir April 2026.
Selanjutnya, distribusi SPPT secara daring direncanakan mulai diterapkan pada 2027 sebagai bagian dari transformasi tata kelola pajak berbasis digital.
“Prinsip kami, yang jauh diperdekat, yang susah dipermudah, dan yang lama dipercepat,” pungkas Solihin.
