Jakarta, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL yang pernah dimiliki Presiden ke-3 Republik Indonesia, almarhum Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie. Mobil ini sebelumnya diketahui dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui jalur transaksi pribadi. Namun, kendaraan tersebut kini berstatus sebagai barang sitaan karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK menyita mobil tersebut dalam rangka penyidikan yang sedang berlangsung. Mobil yang memiliki nilai sejarah dan simbolik itu diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil korupsi yang tengah ditelusuri oleh lembaga antirasuah. Dalam keterangannya, KPK menyebutkan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan aset yang disita dapat dilelang apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Awal Mula Transaksi
Mercedes-Benz 280 SL tersebut diketahui dibanderol seharga Rp2,6 miliar saat dijual oleh keluarga Habibie. Mobil itu kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil pada tahun 2021, ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Transaksi dilakukan melalui pihak perantara profesional yang ditunjuk oleh keluarga Habibie.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pembayaran terhadap mobil tersebut belum dilakukan secara penuh. Hingga kini, baru sekitar 50 persen dari nilai transaksi, atau sebesar Rp1,3 miliar, yang telah dibayarkan. Sisanya masih menjadi tanggungan yang belum diselesaikan.
Selain belum lunas, keluarga Habibie juga mengaku terkejut dengan tindakan pembeli yang disebut telah mengganti warna mobil dari silver menjadi biru metalik tanpa izin atau komunikasi terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat nilai historis dan warisan simbolik dari kendaraan tersebut.
Pernyataan Resmi dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang sitaan dalam perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021–2023. KPK menduga adanya aliran dana tidak sah yang digunakan untuk membeli mobil tersebut.
“Kendaraan ini disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Jika dalam persidangan diputus dirampas untuk negara, maka sesuai ketentuan, KPK akan melelang aset tersebut untuk kepentingan pemulihan kerugian negara,” ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/9).
Ia menegaskan bahwa pelelangan hanya akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang nantinya akan masuk ke dalam kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
KPK juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran hukum atas status kepemilikan kendaraan tersebut, mengingat pembayarannya belum tuntas dan ada peran pihak ketiga dalam transaksi penjualan.
Respons Keluarga Habibie
Putra sulung BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, membenarkan bahwa mobil tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi almarhum ayahnya dan kemudian dijual oleh keluarga melalui proses yang sah. Namun, Ilham menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam transaksi dan hanya menyerahkan proses jual beli kepada agen penjualan atau pihak ketiga yang menangani urusan tersebut.
“Saya tidak tahu detail teknis pembayarannya. Informasi bahwa mobil belum lunas itu baru saya ketahui dari pemberitaan. Proses jual belinya dilakukan secara profesional,” jelas Ilham saat diwawancarai oleh wartawan.
Ilham juga mengaku kecewa ketika mengetahui bahwa mobil tersebut telah diubah warna catnya dari warna asli silver menjadi biru metalik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Baginya, mobil tersebut bukan hanya kendaraan biasa, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah dan peninggalan keluarga yang memiliki nilai emosional.
MAKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi polemik yang berkembang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan tegas. Ia mendorong agar pihak keluarga Habibie, dalam hal ini Ilham, segera menagih kekurangan pembayaran kepada Ridwan Kamil. Bahkan, jika perlu, mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut pelunasan.
“Kalau memang belum lunas, penjual berhak untuk menagih atau menggugat pembeli secara perdata. Ini bukan soal politik, tapi soal hukum dan hak sebagai penjual,” ujar Boyamin.
Lebih jauh, MAKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mendukung proses pemulihan aset negara melalui mekanisme hukum. Jika memang mobil dibeli dari hasil tindak pidana, maka semua transaksi yang terkait dengannya harus ditelusuri dengan transparan.
Boyamin menambahkan bahwa jika Ridwan Kamil tidak kunjung melunasi pembayaran, pihak penjual dapat meminta pengadilan untuk menyita aset pembeli guna memenuhi hak penjual yang sah.
Ridwan Kamil Belum Beri Klarifikasi Publik
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait status pembayaran mobil maupun dugaan keterkaitan dengan dana yang digunakan dalam pembelian tersebut. Dalam beberapa laporan, pihak terdekatnya menyatakan bahwa transaksi pembelian dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan publiknya sebagai gubernur atau dengan lembaga keuangan mana pun.
Namun, karena keterlibatan mobil tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki KPK, publik menantikan penjelasan langsung dari yang bersangkutan untuk memberikan kejelasan dan transparansi.
Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan dan promosi oleh Bank BJB selama periode 2021–2023. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga bekerja sama untuk menggelembungkan anggaran dan memalsukan pelaporan kegiatan promosi.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp222 miliar. Sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi telah disita, termasuk mobil Mercy 280 SL tersebut.
Kesimpulan
Polemik seputar mobil Mercy milik BJ Habibie yang kini menjadi barang sitaan KPK menjadi cermin kompleksitas antara urusan privat dan proses hukum. Di satu sisi, terdapat transaksi jual-beli antara individu, namun di sisi lain, terdapat dugaan keterlibatan dana hasil tindak pidana korupsi.
KPK saat ini terus mendalami status hukum aset yang disita dan menyatakan bahwa langkah lelang baru akan dilakukan jika proses peradilan telah selesai. Sementara itu, MAKI mendorong keluarga Habibie untuk menempuh jalur hukum demi menuntut pelunasan, sebagai bentuk perlindungan hak dan kejelasan posisi hukum di mata publik.
Publik berharap semua pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab agar perkara ini tidak hanya menjadi kontroversi, tetapi juga menjadi pelajaran penting tentang transparansi dan integritas dalam kepemilikan aset, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik dan warisan nasional.

