Jakarta, Mata4.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi menyepakati pembagian beban bunga dalam program pembiayaan Rumah Rakyat dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kesepakatan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat, terutama petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperkuat perekonomian kerakyatan di tingkat desa.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan BI dilaksanakan di Jakarta pada Senin (8/9) dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Siti Rahmawati dan Gubernur Bank Indonesia Agus Santoso. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis sinergi antar lembaga untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang menyasar pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah.
Meringankan Beban Masyarakat Melalui Pembagian Beban Bunga
Menteri Keuangan Siti Rahmawati mengatakan bahwa program pembiayaan Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih selama ini menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. Namun, beban bunga kredit yang tinggi menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan beban bunga dapat dibagi secara proporsional antara pemerintah dan Bank Indonesia agar masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh bunga yang lebih ringan. Ini akan sangat membantu mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan mempercepat pemulihan ekonomi mereka,” ujar Siti Rahmawati.
Melalui mekanisme ini, diharapkan bunga kredit yang diterima petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat ditekan sehingga mampu memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Komitmen BI dalam Mendukung Inklusi Keuangan dan Stabilitas Ekonomi
Gubernur Bank Indonesia, Agus Santoso, menyatakan bahwa BI mendukung penuh kebijakan yang dapat memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas inklusi keuangan.
“Langkah pembagian beban bunga ini sesuai dengan mandat BI untuk menjaga stabilitas moneter sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kami berharap skema ini dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa,” jelas Agus Santoso.
Agus menambahkan, BI juga akan memonitor secara ketat pelaksanaan program ini agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Detail Program Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih
Program Rumah Rakyat menyediakan pembiayaan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka backlog perumahan dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi desa yang menyalurkan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada pelaku UMKM di tingkat desa. Kopdes Merah Putih bertujuan membangun perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan adanya pembagian beban bunga, masyarakat yang mengikuti program ini akan mendapatkan keringanan bunga kredit sehingga tidak memberatkan dalam memenuhi kewajiban angsuran.
Respon Positif dari Masyarakat dan Pelaku Usaha
Masyarakat penerima manfaat program menyambut baik kebijakan ini. Rina Sari, anggota Kopdes Merah Putih di Kabupaten Garut, mengungkapkan rasa optimisme terhadap langkah pemerintah.
“Bunga yang lebih ringan tentu akan sangat membantu kami dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus maju,” ujar Rina.
Hal senada juga disampaikan oleh Pak Hasan, seorang petani di wilayah Jawa Tengah yang tergabung dalam program Rumah Rakyat.
“Dengan bunga yang lebih terjangkau, saya dapat lebih fokus mengelola usaha tani tanpa terbebani cicilan tinggi. Semoga program ini terus berlanjut,” ujarnya.
Tantangan dan Pengawasan Implementasi
Meski mendapat sambutan positif, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan agar pemerintah dan BI terus melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan program agar tepat sasaran dan efektif.
Dr. Rini Widya, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Kebijakan ini bagus, namun perlu dipastikan bahwa mekanisme pembagian beban bunga tidak menimbulkan distorsi pasar dan tetap mendukung keberlanjutan program,” katanya.
Langkah Selanjutnya dan Evaluasi Berkala
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala terkait pelaksanaan program ini guna memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, kedua lembaga juga membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi koperasi, pelaku UMKM, serta pemerintah daerah, agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

