Solo, Mata4.com – Dalam beberapa tahun terakhir, motor legendaris Yamaha RX-King terus menunjukkan taringnya di pasar otomotif bekas Indonesia. Meskipun produksinya telah dihentikan sejak 2009, motor dua-tak ini justru mengalami lonjakan harga signifikan di pasar sekunder. Sejumlah unit bahkan dihargai lebih dari Rp50 juta, tergantung pada kondisi dan kelengkapan komponen orisinal.
Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah harga pasar yang tinggi membuat pajak tahunannya ikut melonjak?
RX-King: Motor Tua Rasa Investasi
Motor yang dikenal dengan julukan “Rajanya Jalanan” ini memang memiliki daya tarik tersendiri di hati para penggemar otomotif klasik. Suara knalpotnya yang khas, performa mesin dua-tak yang eksplosif, dan desain retro membuat RX-King menjadi barang buruan kolektor dan komunitas pecinta motor lawas.
Kini, RX-King bukan sekadar alat transportasi, tapi juga dianggap aset koleksi. Beberapa unit tahun lama, terutama keluaran awal 1980-an dan edisi akhir 2009 dengan kondisi full original, bisa dihargai lebih tinggi dibanding motor sport baru bermesin 150 cc. Tak jarang pula unit RX-King yang sudah direstorasi total dijual dengan harga mencapai Rp70 juta atau lebih.
Bagaimana Perhitungan Pajaknya?
Meskipun harganya tinggi di pasaran, pihak otoritas menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak serta-merta disesuaikan dengan nilai jual pasar. PKB tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing provinsi.
NJKB sendiri adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak tahunan kendaraan bermotor. Nilai ini biasanya lebih rendah dari harga pasar karena dihitung berdasarkan estimasi nilai kendaraan dalam kondisi standar pabrikan, dan bukan berdasarkan permintaan pasar atau nilai koleksi.
“Meskipun RX-King bekas bisa dijual puluhan juta rupiah, pajaknya tetap merujuk pada NJKB. Harga pasar tidak menjadi patokan langsung, kecuali ada evaluasi resmi terhadap nilai dasar kendaraan tersebut,” ujar seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) saat dihubungi, Selasa (9/9).
Artinya, seorang pemilik RX-King yang membeli unitnya dengan harga Rp40 juta, tetap bisa membayar PKB berdasarkan NJKB yang mungkin hanya tercatat sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung tahun dan provinsi.
Apakah NJKB Bisa Naik?
Meskipun NJKB tidak mengikuti harga pasar secara langsung, bukan berarti nilainya tidak bisa berubah. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kewenangan untuk melakukan revisi NJKB secara berkala, biasanya setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
Proses penyesuaian NJKB ini dilakukan melalui kajian lapangan, survei harga pasar, data transaksi di Samsat, dan usulan dari asosiasi kendaraan bermotor. Namun, kendaraan yang tergolong lawas dan bukan lagi dalam kategori produksi massal biasanya tidak menjadi prioritas utama untuk revisi NJKB, kecuali jika ada tren ekstrem di pasar yang bertahan dalam jangka panjang.
“Kendaraan koleksi seperti RX-King memang unik. Kenaikan harganya bersifat segmented dan tidak merepresentasikan nilai seluruh populasi RX-King yang masih beredar. Oleh karena itu, belum tentu jadi prioritas dalam revisi NJKB,” jelas Dedi Sumarno, pakar perpajakan daerah dari LPEM UI.
Risiko Pajak Progresif untuk Kolektor
Meskipun nilai NJKB tetap, ada satu hal yang perlu diwaspadai oleh para kolektor motor RX-King: pajak progresif. Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama dan terdaftar di satu alamat, maka tarif PKB akan dikenakan secara progresif.
Hal ini berarti pemilik RX-King yang memiliki beberapa unit, misalnya untuk koleksi pribadi, bisa dikenakan tarif lebih tinggi meskipun harga pasar tiap unitnya tetap tinggi atau rendah.
Respon Komunitas dan Pemerhati Otomotif
Komunitas pengguna RX-King menilai bahwa status motor ini lebih tepat dianggap sebagai barang koleksi, bukan kendaraan harian. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan klasik, misalnya dengan insentif pajak atau skema registrasi khusus seperti yang berlaku di beberapa negara.
“Kami berharap ke depan ada klasifikasi kendaraan koleksi atau historis yang diberi perlakuan pajak berbeda. Ini bisa mendorong pelestarian kendaraan klasik tanpa membebani pemilik,” ujar Andri Kurniawan, Ketua Komunitas RX-King Indonesia (KORI).
Kesimpulan
Kenaikan harga Yamaha RX-King bekas di pasar otomotif memang mencerminkan tingginya nilai historis dan emosional motor ini. Namun, dalam hal pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran PKB tetap merujuk pada NJKB yang ditetapkan pemerintah.
Kecuali jika ada revisi resmi dari pemerintah daerah terhadap NJKB RX-King, maka pajak tahunannya akan tetap stabil, meskipun harga jual di pasaran terus meningkat. Bagi pemilik, penting untuk selalu memeriksa informasi NJKB terkini di situs resmi Bapenda atau Samsat.

