Pembubaran Perusahaan
Berdasarkan Akta pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas, PT Efunding Syariah Indonesia nomor 44, tanggal 18 September 2025 yang dibuat oleh Notaris H. Ade Ardiansyah, S.H., M.Kn.
Perusahaan yang berkedudukan di Kota Bekasi menerangkan bahwa, PT Efunding Syariah Indonesia telah dibubarkan terhitung sejak tanggal 16 September 2025.
Kepada Pihak Ketiga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Kami dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini dimuat dalam surat kabar ini.
Bekasi, 18 September 2025
Direksi
PT Efunding Syariah Indonesia
