
Jakarta, Mata4.com – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram Lisa Mariana dalam pekan ini. Gelar perkara ini digelar untuk menentukan status tersangka dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan, “Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka),” Selasa (30/9/2025). Meski demikian, Rizki tidak merinci secara pasti kapan persisnya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Ia menegaskan, hasil gelar perkara akan diumumkan kepada publik agar transparansi kasus tetap terjaga.
Proses gelar perkara dilakukan setelah upaya mediasi antara RK dan Lisa menemui jalan buntu. Ridwan Kamil tetap pada sikapnya untuk tidak berdamai dengan Lisa Mariana terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ini.

Sebelumnya, baik RK maupun Lisa telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. RK lebih dahulu diperiksa pada Kamis (28/8/2025) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, Ridwan Kamil didampingi tim kuasa hukumnya. Fokus utama pemeriksaan adalah mengenai hasil tes DNA yang sebelumnya telah diumumkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan tokoh publik, tetapi juga karena dinamika hukum terkait pencemaran nama baik di ranah media sosial, yang semakin relevan di era digital. Keputusan gelar perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Bareskrim memastikan proses penanganan kasus ini tetap transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil menjaga integritas penyidikan agar publik mendapatkan informasi yang akurat.