Jakarta, Mata4.com — Tren investasi logam mulia di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Emas, sebagai instrumen investasi yang dianggap stabil dan tahan terhadap inflasi, menjadi pilihan utama masyarakat dari berbagai kalangan. Di tengah tren tersebut, merek-merek emas batangan seperti UBS (Untung Bersama Sejahtera) semakin digandrungi.
Namun, seiring melonjaknya permintaan, muncul pula sisi gelap dari pasar ini: peredaran emas palsu yang mengatasnamakan merek ternama seperti UBS. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen dan menjadi perhatian serius bagi pelaku industri serta pemerintah.
UBS, Merek Lokal dengan Reputasi Global
PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), produsen emas yang berbasis di Surabaya, dikenal luas dengan produk emas batangan bersertifikat yang memiliki kadar 99,99% (24 karat). UBS menjadi salah satu merek emas favorit masyarakat karena harganya yang kompetitif, kemudahan dalam jual beli, dan kualitas kemasan modern berstandar internasional.
Produk UBS dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram, dan tersedia di ratusan toko emas, bank, serta platform e-commerce resmi. Namun, nama besar ini juga menjadikannya sasaran pemalsuan oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan sebagian masyarakat.
Lonjakan Kasus Pemalsuan Emas
Menurut laporan dari sejumlah toko emas di Jakarta, Surabaya, dan Medan, dalam kurun waktu 2024–2025 terjadi peningkatan pengaduan terkait emas palsu. Banyak konsumen melaporkan bahwa mereka menerima emas dengan kemasan menyerupai UBS, namun ketika diuji, kadar emasnya jauh di bawah standar atau bahkan terbuat dari logam biasa.
Pemalsuan umumnya dilakukan dengan cara:
- Memalsukan kemasan certi-card yang menyerupai kemasan UBS asli.
- Menggunakan logam kuningan atau logam lain yang dicat menyerupai emas.
- Memalsukan sertifikat dan nomor seri.
Situasi ini merugikan masyarakat secara finansial dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar logam mulia nasional.
Tanggapan Resmi dari UBS
Pihak PT Untung Bersama Sejahtera menanggapi serius fenomena ini. Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, perusahaan menyatakan bahwa mereka telah memperkuat sistem keamanan produk dan memperluas kanal edukasi publik.
“Kami menyarankan masyarakat untuk hanya membeli emas UBS dari mitra resmi atau toko yang sudah bekerja sama dengan kami. Emas UBS memiliki sertifikasi fisik dan digital yang tidak mudah dipalsukan,” ujar perwakilan Humas UBS.
UBS juga mendorong masyarakat untuk menggunakan fitur verifikasi online yang tersedia di situs resmi mereka: , dengan memasukkan nomor seri atau memindai QR Code yang tercetak pada kemasan emas.
Cara Verifikasi Keaslian Emas UBS
Berikut beberapa langkah mudah untuk memastikan emas UBS yang Anda beli adalah produk asli:
1. Cek Kemasan Certi-Card
Emas UBS asli dikemas dalam plastik mika transparan bersegel yang tidak dapat dibuka tanpa merusak kemasan. Sertifikat tercetak langsung di dalam kemasan.
2. Perhatikan Nomor Seri dan QR Code
Nomor seri unik tercetak di permukaan emas dan di kemasan. QR Code dapat dipindai dan langsung terhubung ke database UBS untuk verifikasi keaslian.
3. Logo dan Informasi Terukir Rapi
Pastikan terdapat tulisan:
- “UBS”
- “Fine Gold 999.9”
- Berat emas (misalnya “1 gram”)
Cetakan harus rapi dan presisi, tidak buram atau miring.
4. Gunakan Situs Resmi UBS
Masukkan nomor seri emas di situs resmi UBS untuk mengecek data keaslian. Jika data tidak muncul atau tidak sesuai, besar kemungkinan produk yang Anda pegang adalah palsu.
5. Beli dari Mitra Resmi
Pastikan Anda membeli emas dari toko emas, Pegadaian, atau e-commerce yang memiliki label “Official Store UBS” atau distributor resmi.
Peringatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, mengatakan bahwa masyarakat harus lebih cermat dan tidak mudah tergiur harga murah.
“Investasi emas harus dilakukan dengan kesadaran penuh. Jangan karena ingin murah, lalu beli dari sumber yang tidak bisa diverifikasi. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sah dan aman secara hukum,” ujarnya.
Pihak BPKN juga menyarankan agar pembeli selalu menyimpan bukti pembelian dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pemalsuan.
Langkah Hukum dan Penindakan
Pemalsuan logam mulia tergolong sebagai tindak pidana penipuan dan bisa dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pihak kepolisian, bersama Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, telah melakukan beberapa razia terhadap peredaran emas palsu di pasar konvensional dan online, serta mengusut jaringan produsen ilegal yang memproduksi kemasan palsu.
Kesimpulan: Waspada dan Cerdas Berinvestasi
Investasi emas batangan, seperti produk UBS, tetap menjadi pilihan logis di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan sebelum melakukan transaksi. Verifikasi, beli dari sumber resmi, dan hindari harga mencurigakan adalah langkah awal untuk memastikan keamanan investasi Anda.

