Bekasi, Mata4.com – Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan bertajuk Wirawaspada di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang digelar secara serentak ini bertujuan memastikan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah Bekasi memiliki dokumen keimigrasian yang sah, baik berupa visa maupun izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa puluhan WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi proyek pembangunan. Mereka diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal saat pemeriksaan awal.
“Sebanyak 78 WNA kami amankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pendataan sementara, mayoritas WNA berasal dari China dengan rincian 76 orang, serta masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui tujuh orang warga negara China memiliki izin tinggal terbatas, 69 orang menggunakan izin tinggal kunjungan, satu orang warga Vietnam berizin kunjungan, dan satu orang warga Malaysia menggunakan izin wisata.
Diketahui, Sebagian dikabarkan diduga bekerja di PT CSCODS, yang merupakan grup investasi dan konstruksi terkemuka asal Cina yang didirikan di Indonesia pada tahun 2017. Berlokasi di Jakarta Barat. PT CSCODS berfokus pada proyek infrastruktur, industri, dan bangunan bertingkat tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan aturan keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan WNA tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Ady Majeng, menyebut seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan mendalam. Petugas akan menggali keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk jenis pekerjaan, lama tinggal, serta pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin tinggal, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemantauan terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi di lapangan.
Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing memberikan kontribusi positif bagi Indonesia dan tidak mengganggu kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Operasi Wirawaspada turut melibatkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan, khususnya di kawasan industri strategis di Kabupaten Bekasi.
Imigrasi juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
