Gunungsitoli, Nias Mata4.com – Seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, berinisial K, sempat tidak diizinkan mengikuti ujian tengah semester (UTS) karena menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Video yang memperlihatkan kondisi tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam video tersebut, K menjelaskan bahwa wali kelasnya melarangnya mengikuti ujian akibat tunggakan SPP selama empat bulan. Siswi itu juga terlihat menyampaikan kesulitannya dalam membayar tunggakan karena kondisi ekonomi keluarga.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa tindakan melarang siswa mengikuti ujian karena tunggakan SPP tidak dapat dibenarkan. “Nggak boleh seperti itu. Pendidikan adalah hak setiap anak, tidak boleh terkendala biaya,” ujar Bobby Nasution.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, memberikan klarifikasi bahwa siswa bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti UTS. Ia menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam pengelolaan SPP di sekolah tersebut. “Anak kita tetap mengikuti ujian. SPP seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan,” ujar Alexander.
Selain itu, Alexander menyebut bahwa dana SPP yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan ternyata digunakan sebagian untuk membayar tunjangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait temuan ini, Kepala SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya akses pendidikan yang adil bagi seluruh siswa. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mulai tahun ajaran 2026/2027 untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan di Kepulauan Nias, termasuk SPP, agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar tanpa terkendala biaya.
