Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan pernyataan tegas terkait beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang berada di sebuah gerai kopi ternama, Starbucks, diduga pada saat jam kerja. Ia menyebut akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menyampaikan keprihatinan atas perilaku yang dinilai tidak mencerminkan integritas seorang aparatur sipil negara (ASN), terlebih yang berada di instansi strategis seperti Bea dan Cukai.
“Kami akan menelusuri secara menyeluruh. Bila benar mereka berada di lokasi itu saat jam kerja tanpa alasan yang sah, maka itu merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Menteri Purbaya di hadapan awak media.
Viral di Media Sosial, Publik Soroti Gaya Hidup Pegawai Bea Cukai
Isu ini mencuat setelah akun media sosial X (sebelumnya Twitter) mengunggah sejumlah foto yang memperlihatkan sekelompok individu berseragam Bea Cukai duduk di Starbucks dengan minuman kopi premium. Unggahan tersebut segera viral dan menuai berbagai komentar dari warganet, sebagian besar mempertanyakan etika serta gaya hidup pegawai pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan semangat pelayanan publik.
Beberapa komentar juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas keuangan para pegawai tersebut, mengingat institusi Bea Cukai kerap disorot publik terkait isu integritas dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa informasi lengkap mengenai konteks dan waktu kejadian tersebut.
Pemeriksaan Internal Sedang Berlangsung
Menanggapi hal tersebut, pihak DJBC mengonfirmasi bahwa mereka telah membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang diduga berada di dalam foto tersebut. Pemeriksaan mencakup validasi waktu, lokasi, dan alasan keberadaan mereka di tempat umum saat jam kerja.
“Kami tidak akan membela jika terbukti ada pelanggaran. Namun, perlu dicatat bahwa pegawai juga memiliki hak untuk didengar. Bisa saja mereka sedang menjalankan tugas luar, dalam perjalanan, atau sedang istirahat sesuai ketentuan,” ujar Kepala Subbagian Humas DJBC, Rina Sari, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Rina menambahkan bahwa instansi tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil dan transparan. Ia juga meminta agar publik menahan diri dari membuat tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Pakar: Perlunya Pembinaan dan Keteladanan
Menanggapi polemik ini, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Bayu Mahendra, menilai bahwa kejadian seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya etika dalam birokrasi, bukan sekadar penindakan.
“Pegawai pemerintah, terutama yang berseragam dan terlihat di ruang publik, memang memiliki beban moral lebih besar. Tapi kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemerintah harus bijak, tegas tapi tetap adil,” ujar Dr. Bayu.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga harus terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memberikan pendidikan etika kerja kepada pegawai sejak dini.
Komitmen Kementerian Keuangan dalam Reformasi Birokrasi
Sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memang dikenal vokal dalam menegakkan integritas dan disiplin di lingkungan Kemenkeu. Ia melanjutkan berbagai program reformasi birokrasi yang telah dirintis oleh pendahulunya, termasuk peningkatan pengawasan, pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta evaluasi kinerja secara berkala.
“Kami ingin membangun institusi yang dipercaya publik. Ini bukan hanya soal citra, tapi soal pelayanan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menekankan bahwa tindakan tegas kepada oknum tidak boleh diartikan sebagai penghakiman terhadap seluruh institusi. Ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan segelintir orang sebagai cerminan dari keseluruhan DJBC.
Penutup
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan internal, dan belum ada keputusan sanksi yang diumumkan hingga saat ini. Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

