Tangerang, Mata4.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“IM berperan sebagai peracik atau koki, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksinya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers.
Hasil Observasi Sejak Jumat
Menurut Suyudi, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kerja sama intensif antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan observasi sejak Jumat (17/10/2025), tim mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen lantai 20 yang ternyata dijadikan sebagai laboratorium produksi sabu.
Petugas menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, sejumlah bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.

Produksi dari Ekstrak Obat Asma
Pelaku diketahui menggunakan metode kimiawi dengan mengekstrak 15.000 butir pil obat asma untuk memperoleh bahan prekursor Ephedrine. Seluruh bahan dan peralatan laboratorium dibeli secara online oleh pelaku.
“Selama enam bulan terakhir, pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar,” tambah Suyudi.
Ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Baca Juga:
prabowo hadiri wisuda ukri 2025
- Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati, tergantung pembuktian dan proses hukum selanjutnya.
