Bekasi, Mata4.com — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan pada pekan ini. Total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun.
Baca Juga:
bri jaringan luas dan likuiditas kuat mitra perumahan
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (20/10/2025). Menurutnya, kebijakan pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Presiden, kami perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Nasaruddin.
Rincian Anggaran dan Lembaga Penerima
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pencairan dana operasional ini ditujukan kepada 81 ribu lembaga yang telah lolos proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan. Dari total Rp4,01 triliun tersebut:
- Rp204 miliar dialokasikan untuk BOP RA
- Rp3,809 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah
“Dana ini sudah dalam tahap pencairan oleh bank penyalur. Semuanya akan disalurkan kepada lembaga yang memenuhi kriteria verifikasi,” jelas Amien.
Suyitno menekankan bahwa dana tersebut penting untuk menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar pada semester kedua tahun 2025, serta sebagai bukti nyata komitmen Kemenag terhadap pendidikan berkualitas.
Proses Verifikasi yang Ketat
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa pencairan dana ini hanya bisa dilakukan jika lembaga pendidikan telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga Triwulan II.

“Setiap lembaga wajib menyelesaikan laporan penyaluran sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan keterlambatan penyerapan,” ungkap Nyayu.
Selain itu, Nyayu menegaskan pentingnya validasi data pada sistem digital milik Kemenag, seperti:
- eRKAM V2 untuk BOS Madrasah
- Portal BOS Kemenag untuk BOP RA
Semua lembaga diminta untuk memastikan bahwa pengajuan mereka sudah “valid dan siap salur” di sistem tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Kemenag mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengawal proses pencairan ini secara akuntabel dan transparan. Dana yang disalurkan harus digunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah disusun.
“Dana ini harus tepat sasaran dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah. Akuntabilitas adalah prinsip utama dalam penyaluran bantuan pemerintah,” tegas Amien Suyitno.
Dengan pencairan dana BOS dan BOP ini, pemerintah berharap tidak hanya menjamin kelancaran proses pembelajaran, tapi juga memperkuat sistem pelaporan dan transparansi keuangan di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang unggul, profesional, dan siap bersaing di tingkat global.
