Bekasi, Mata4.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk menentukan susunan dan kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di tangan Presiden dan DPR.
Hal ini disampaikan Yusril usai menghadiri acara refleksi satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Dasar Konstitusional: UUD 1945 dan UU Kepolisian
Yusril menjelaskan bahwa pengaturan struktur organisasi dan kewenangan Polri secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, yang menyebut bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan keduanya harus diatur melalui undang-undang.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur melalui undang-undang,” tegas Yusril.

Komisi Reformasi Kepolisian: Wacana yang Dihormati
Terkait munculnya wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, yang belakangan ramai dibicarakan di publik dan akademisi, Yusril menyatakan pemerintah membuka ruang diskusi atas hal tersebut.
“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana itu sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik,” ujarnya.
Menurutnya, pemikiran-pemikiran dari masyarakat dan kalangan kampus dapat menjadi bahan pertimbangan penting yang akan digodok lebih lanjut oleh Komisi tersebut, apabila resmi dibentuk oleh Presiden.
Namun Yusril menegaskan, keputusan akhir terkait struktur dan arah reformasi kepolisian tetap berada di tangan Presiden dan DPR.
Baca Juga:
misbakhun ekonomi prabowo di jalur benar
Proses Legislasi Harus Dihormati
Yusril juga mengingatkan bahwa perubahan tata kelola institusi negara, termasuk Polri, harus mengikuti mekanisme formal dalam sistem demokrasi—yakni melalui proses legislasi di DPR RI dengan partisipasi aktif dari pemerintah sebagai inisiator atau co-legislator.
“Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden maupun dari DPR. Oleh karena itu, semua pihak yang memiliki gagasan reformasi dapat menyuarakan idenya melalui jalur-jalur konstitusional,” ucapnya.
Kapan Komisi Reformasi Diumumkan?
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden punya pertimbangan matang,” tutup Yusril.
Pernyataan Yusril menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspirasi publik, stabilitas hukum, dan proses politik dalam upaya melakukan reformasi institusi strategis seperti Polri. Pemerintah membuka ruang diskusi, namun tetap menekankan bahwa perubahan struktural harus melalui mekanisme konstitusional, bukan sekadar wacana populis.
Dengan demikian, setiap gagasan reformasi akan lebih bermakna jika didukung argumentasi yang kuat, data, dan kesiapan politik untuk menjalani proses hukum yang panjang.
