Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pimpinan biro travel dan satu manajer operasional Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Selasa (21/10/2025).
“Hari ini Selasa (21/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Lima pimpinan travel yang diperiksa adalah:
- Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
- Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
- Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
- Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
- Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
Sementara Gugi Harry Wahyudi, manajer operasional Amphuri, juga hadir sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta dan materi lengkap akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Konstruksi Perkara
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik). KPK belum menetapkan tersangka, namun memastikan akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan ini kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) hingga diterbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, kuota dibagi menjadi:
- 10.000 jemaah untuk haji reguler, disebar ke 34 provinsi (Jawa Timur 2.118, Jawa Tengah 1.682, Jawa Barat 1.478)
- 10.000 jemaah untuk haji khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dikelola oleh biro travel swasta.
KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota dengan setoran perusahaan travel ke pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (Rp41,9 juta–Rp113 juta). Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang telah disita KPK pada 8 September 2025.
Baca Juga:
kpk periksa arso sadewo kasus pgn
Pasal Dugaan Pelanggaran
Pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. KPK terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan biro travel dan pejabat terkait untuk menegakkan hukum secara profesional.
