Bekasi, Mata4.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu. Barang bukti hasil penindakan ini kemudian secara resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam.
“Barang bukti ini telah kami serahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau sebagai instansi yang berwenang. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa,”
ujar Zaky, Selasa (4/11/2025).
Modus Penyelundupan
Berdasarkan pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen pemberitahuan barang, yang tercantum sebagai “aksesoris motor”. Setelah pemeriksaan fisik, paket tersebut ternyata berisi bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan terancam punah.
Barang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang via Batam. Paket tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani, sehingga melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar.

Sinergi Bea Cukai dan BKSDA
BKSDA Batam menyambut baik tindakan cepat Bea Cukai dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti. Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.
“Langkah ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA untuk menjaga kelestarian satwa,”
ujar pihak BKSDA.
Dasar Hukum Pelanggaran
Barang bukti diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 5 Tahun 1990 (diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Ketidaksesuaian jenis barang pada dokumen pabean, yang berpotensi melanggar PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Komitmen Bea Cukai
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, khususnya yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal.
“Kami akan terus menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dengan tanggung jawab dalam melindungi ekosistem nasional,”
tutup Zaky.
