Bekasi, Mata4.com – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys senilai Rp244 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Sidang kali ini memasuki tahap mediasi pertama antara kedua pihak setelah sebelumnya melalui pemeriksaan administrasi.
Agenda Mediasi
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan Nikita di sidang mediasi. Jika tidak tercapai titik temu, proses akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.

Asal-Usul Gugatan
Menurut kuasa hukum lainnya, Marulitua Sianturi, gugatan ini berawal dari kesepakatan lisan dan elektronik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang dibatalkan secara sepihak.
“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” ujar Marulitua.
Nikita meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum karena pembatalan sepihak merugikan dirinya.
Nilai Gugatan
Nilai Rp244 miliar dihitung berdasarkan berbagai perhitungan kerugian yang dialami Nikita akibat pembatalan kesepakatan, dengan bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan.
Sidang mediasi ini menjadi titik awal proses hukum sengketa perdata yang menjadi sorotan publik mengingat nilai gugatan yang fantastis dan keterlibatan selebriti terkenal.
